Gumpalannews.com, ACEH BARAT - Salah seorang konsumen PT Federal International Finance (FIF), Amzariyady (30) warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melaporkan oknum debt collector ke Polisi atas dugaan perampasan kendaraan bermotor jenis roda dua.
Direktur YLBH-AKA Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) , Rahmat, S.Sy, CPCLE selaku kuasa hukum korban membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum debt collector PT FIF Cabang Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ke Polsek Johan Pahlawan jajaran Polres Aceh Barat atas dugaan perampasan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat.
"Pelaku diduga merampas harta benda yaitu satu unit sepmor milik klien kami. Kasus ini telah kita laporkan ke Polisi dengan bukti lapor Nomor : BL/07/VII/2023/SPKT/Polsek Johan Pahlawan/Polres Aceh Barat/Polda Aceh," ujar Rahmat, Sabtu (19/8/2023).
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, kliennya tersebut memang memiliki angsuran dengan FIF Cabang Blangpidie yang belum dilunasi. Bahkan sebelum terjadinya dugaan perampasan, kliennya itu juga telah menjelaskan dan meminta waktu untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.
"Sisa tunggakannya sekitar tiga bulan lagi. Klien kami beritikad baik ingin melunaskannya. Tapi oknum debt collector atau biasa disebut DC ini tidak menggubris dan langsung merampas unit sepmor Yamaha N-Max milik klien kami," katanya.
Harusnya, tambah Direktur YLBH-AKA Abdya, pihak perusahaan FIF atau oknum _mata elang_ tersebut dapat memberikan somasi atau peringatan kepada kliennya, sehingga tunggakan yang belum terbayarkan dapat dilunasi.
Oleh sebab itu, Rahmat berharap agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas untuk segera mengamankan terduga pelaku perampasan yang merupakan oknum debt collector. Pasalnya, dikhawatirkan pelaku akan mengulangi perbuatan yang dianggap telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Jika mengacu pada dasar hukumnya Pasal 368 KUHP atas perampasan yang dilakukan terhadap kalien kami ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi perampasan serta merta, yang boleh melakukan eksekusi pihak pengadilan tidak boleh dari lembaga lain," ungkap Rahmat didampingi Kepala Divisi Advokasi YLBH-AKA Abdya, Edi.
Terpisah, Amzariyady selaku korban perampasan menyampaikan bahwa, pengambilan atau pemerasan sepmor jenis Yamaha N-Max dari tangannya tidak berdasarkan aturan. Penyebabnya, oknum DC tersebut tidak mengantongi izin dan kelengkapan data penarikan barang kredit.
"Saya sempat minta surat tugas penarikan dari oknum DC, namun yang disodorkan surat tugas penagihan dan sertifikat profesi. Namun surat fidusia dan surat penarikan itu tidak ada. Padahal FIF kan perusahaan besar, pasti memiliki kelengkapan data," bebernya.
Atas kejadian itu, korban Amzariyady mengaku mengalami trauma dan merasa dirugikan bahkan juga dipermalukan di lingkungan sosial. Selain itu, satu unit sepmor jenis Yamaha N-Max milik korban juga dirampas oleh si mata elang.
Dia menjelaskan bahwa, tunggakan atas sepmornya itu selama tiga bulan terakhir atau sejumlah Rp 5,5 juta lebih. Sedangkan jika berdasarkan harga pasaran, unit Yamaha N-Max tahun 2021 berkisar diharga Rp 30 juta hingga Rp 32 juta per unit.
"Setelah misalnya dipotong hutang, yang jelas saya rugi tidak kurang dari Rp 25 juta. Kejadian ini membuat saya trauma, malu sama keluarga dan lingkungan sosial," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Pos PT FIF Blangpidie Salma Juanda membantah pernyataan yang disampaikan pelaku melalui kuasa hukumnya dari YLBH-AKA Abdya. Namun pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Kalau dibilang merampas jelas kita membantah, kita perusahaan ada aturannya. Konsumen tersebut tidak kooperatif, diberita diperjanjian kontrak kita di awal sudah tertera saat terjadi wanprestasi konsumen bersedia mengembalikan barangnya, kita perusahaan taat hukum kita lihat dulu perkembangannya dari pihak kepolisian," jelas Salma terkait hal tersebut. (*)
Komentar