Diduga Pengeluaran Sporadik dan Penyerahan Sertifikat 1500 Ha Lahan di Simeulue Cacat Prosedur
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Diduga Pengeluaran Sporadik dan Penyerahan Sertifikat 1500 Hektar lahan di Kabupaten Simeulue bermasalah dan Cacat Prosedur.
Sumber Gumpalannews.com menyebutkan, awalnya masyarakat meminta kepada Kepala Desa untuk dibuatkan sporadik.
Kemudian setelah keluar sporadik dari Kepala Desa, masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan Fuadil.
“Tata cara prosedur pembuatan sporadik inilah yang bermasalah, karena semua yang buat adalah Fuadil. Kades hanya neken aja. Inilah yang menjadi dasar mereka menguasai lahan. Saat ini ada sekitar 1500 hektar lahan dikuasai Fuadil di Kabupaten Simeulue. Foto copy sporadik ada di Desa, sementara aslinya dikuasai sama Fuadil,” kata sumber tadi. Minggu, (28/07/2024).
Adapun 1500 hektar lahan yang diduga dikuasai oleh Fuadil, terletak di Desa Pasir Tinggi, Desa Latiung, Desa Badegong dan Desa Labuhan Bhakti.
Kemudian Desa Lauke dan Desa Bulu Hadek, Desa Miteum serta Desa Malasin, di Kecamatan Simeulue Barat.
“Itu tidak boleh secara individu menguasai lahan hingga 1500 hektar. Kalau untuk lahan pribadi maksimal hanya 20 Hektar yang diperbolehkan undang-undang,”ungkapnya.
T. Fuadil Baihaqi saat dikonfirmasi tidak mau menjawab pertanyaan Gumpalannews.com via WhatsApp. Fuadil beralasan hanya mau dikonfirmasi berita jika bertemu secara langsung.
"Maaf kalau mau konfirmasi berita kita ketemu. saya sesuai intruksi atasan saya,"kata Fuadil saat dikonfirmasi Gumpalannews.com via pesan singkat whatsapp. Minggu, (28/07/2024).
Informasi yang diperoleh Gumpalan, T. Fuadil Baihaqi adalah mantan pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Simeulue.