Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Latiung Minta 80 Sertifikat Tanah Mereka Dikembalikan
Lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Warga Desa Latiung Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue Aceh, diduga menjadi korban penipuan mafia tanah. Pasalnya, 80 Sertifikat Tanah mereka, ditarik oleh oknum mantan petugas pertanahan dengan alasan untuk perbaikan tahun lalu. Namun, hingga saat ini 80 sertifikat tersebut belum dikembalikan. 

Menurut Warga Desa Latiung, bermula dua oknum petugas, mendatangi warga Desa Latiung dengan membawa peta, sembari mengatakan, sertifikat tanah milik warga Latiung bermasalah karena masuk areal Pasir Tinggi. Sehingga mereka meminta sertifikat tanah milik warga tersebut ditarik kembali. 

"Jadi waktu itu mereka datang dengan membawa peta. Mereka bilang yang kami ukur waktu itu, untuk kebun kelapa di Desa Latiung bermasalah, sehingga ditarik kembali,"kata Safwan alias Kar kepada Gumpalannews.com. Jum'at, (19/07/2024). 

Alasan itulah kemudian membuat Safwan, selaku ketua kelompok menarik kembali 80 Sertifikat Tanah dari warga Desa Latiung, kemudian menyerahkan kepada dua petugas tadi. 

"Sertifikat Tanah milik warga Desa Latiung itu saya serahkan ke mereka berdua. Saya yang langsung menyerahkan sertifikat itu kepada mereka. Setiap kami tanya ke mereka, katanya sertifikat tanah kami sudah diserahkan ke PT. Raja Marga,"kata Safwan. 

Warga Latiung berharap 80 sertifikat tanah mereka segera dikembalikan. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini