Gumpalannews.com, SIMEULUE- Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Simeulue agar membatalkan dua paket kegiatan jalan yang saat ini sedang ditender.
Dua paket Kegiatan tersebut adalah proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin senilai Rp.7,7 Milyar dan Proyek Peningkatan Jalan Kota Batu - Babang - Pulau Bengkalak senilai Rp.19,2 Milyar.
Menurut LPLA, hal itu sesuai dengan surat LKPP Nomor 10403/D.4.3/04/2023 poin 5. Dimana LKPP meminta APIP menindak lanjuti Laporan atau Pengaduan, dengan melakukan klarifikasi sesuai dengan isi dokumen Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasarudin Bahar mengatakan, APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh perundang-undangan dapat memberikan keputusan terhadap perkara ini.
"Apakah tender kedua paket ini dilanjutkan atau dilakukan tender ulang semua keputusan ada pada APIP," kata Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasrudin Bahar, kepada Gumpalannews.com. Sabtu, (27/05/2023).
Akibat dari lambatnya kinerja APIP Simeulue, lanjut Nasrudin, berdampak negatif pada pekerjaan peningkatan jalan yang sedang berproses.
"Seharusnya sudah pada tahapan pelaksanaan dilapangan, tapi faktanya sampai hari ini statusnya masih mengambang," Tegas Nasrudin.
LPLA meminta, APIP tidak takut dengan intervensi oleh siapapun atau pihak tertentu yang punya hubungan dengan kekuasaan. Jika Dokumen Tender tidak sesuai dengan aturan maka Tender tersebut Wajib dilakukan tender ulang.
"Jika APIP memaksa kehendak, maka APIP tergolong pada Perbuatan Melawan Hukum atau (PMH)," Ucap Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasarudin Bahar.
Komentar