Didesak Warga Lafakha Serahkan LHP ke Polres Simeulue, Kepala Inspektorat: Sejak Awal LHP Sudah Kita Serahkan
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Berakhirnya masa tenggat waktu pengembalian Dana Desa dan BUMDes Desa Lafakha tanggal (18/06/2024), atas temuan Inspektorat Kabupaten Simeulue.
Membuat warga Desa Lafakha mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Polres Simeulue.
"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Simeulue agar segera menyerahkan LHP-nya kepada Polres Simeulue," Ujar Syamrial, yang didampingi sejumlah warga Desa Lafakha. Kamis, (20/06/2024).
Pria yang akrab disapa Aseng ini mengatakan, mendukung sepenuhnya Polres Simeulue melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan Inspektorat.
Menurut dia, kememungkinan temuan Inspektorat tersebut bisa bertambah jika dilakukan penyelidikan oleh Polres Simeulue terhadap kebun BUMDes, Pengadaan Teng Simprot, Penyembelihan 2 ekor sapi milik BUMDes, Bantuan banjir untuk masyarakat.
"Saya mewakili masyarakat Desa Lafakha mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat dan mendukung sepenuhnya Polres Simeulue melakukan penyelidikan Dana Desa dan Dana BUMDes Desa Lafakha sampai tuntas,"ucap Aseng.
Menanggapi desakan masyarakat Desa Lafakha, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue Drs. Alwi mengatakan bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2023-2024, sejak awal telah diserahkan ke Polres Simeulue.
"Setelah terbit LHP Inspektorat, sejak awal sudah kita serahkan ke pihak Polres Simeulue karena diminta. LHP sudah kita serahkan, kalau tidak salah tim satreskrim yang mengambil atasnama Rahmat," Jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi Kepada Gumpalannews.com. Rabu, (19/06/2024).
Kasatreskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kepada anggotanya atau tim yang dimaksud Kepala Inspektorat Simeulue.
"Nanti saya cek sama anggota ya," Kata Kasatreskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi. Jum'at, (21/06/2024).
Sementara Anggota Tim Sat Reskrim Polres Simeulue, Rahmat, menjelaskan bahwa LHP Inspektorat yang diambilnya masih bersifat tembusan.
"Meluruskan sedikit berita yang dibuat, untuk LHP itu sifatnya tembusan ke polres, kalau serahkan itu artinya sudah dilimpahkan, jadi agak sedikit keliru di bahasanya. sedangkan ke kami sifatnya baru tembusan hasil pemeriksaan Inspektorat mungkin bisa dikoreksi," Kata Rahmat Kepada Gumpalannews.com.