Dicecar Sejumlah Pertanyaan Dari Anggota Tim Pansus DPRK Simeulue, Perwakilan PT. Raja Marga Akui Belum Punya Izin Pembukaan Lahan
Tim Pansus DPRK Simeulue saat mendengarkan keterangan T Fuadil Baihaqi yang merupakan Legal Administrasi PT. Raja Marga. Rabu, (21/08/2024). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Usai berpolemik cukup lama. Akhirnya perwakilan PT. Raja Marga T. Fuadil Baihaqi memenuhi undangan Tim Pansus DPRK Simeulue sekitar pukul 15.00 wib yang berakhir pada pukul 17.30 wib. Rabu sore (21/08/2024). 

Tim Pansus DPRK Simeulue, mencecar sejumlah pertanyaan kepada T Fuadil Baihaqi diantaranya terkait izin pembukaan lahan perkebunan, penahanan sertifikat tanah milik warga latiung hingga dugaan ilegal logging.

Selain itu Tim Pansus DPRK juga menyurati Pertamina Simeulue guna mengecek jumlah BBM Solar Industri yang dipakai PT. Raja Marga. 

Rentetan sejumlah pertanyaan dari Tim Pansus DPRK Simeulue itu, membuat T. Fuadil Baihaqi tidak berkutik, dan mengaku PT. Raja Marga belum sama sekali mengantongi izin untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue. 

"Kepada Tim Pansus Fuadil mengaku PT. Raja Marga belum sama sekali memiliki izin untuk pembukaan lahan perkebunan sawit,"ujar Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar. Rabu, (21/08/2024). 

Pengakuan T. Fuadil Baihaqi kepada Tim Pansus DPRK tersebut berbeda dengan bantahan Fuadil beberapa waktu lalu di media yang mengatakan PT. Raja Marga sudah memeperoleh izin.

Fuadil mengundang wartawan disebuah cafe dan membantah pemberitaan yang ditayangkan Gumpalannews.com.

“Kita pertanyakan surat izin. Apakah sudah ada, saudara Fuadil Baihaqi menjawab belum ada tapi sedang diurus. Lalu saya tanya lagi sejak kapan diurusnya? Fuadil menjawab baru bulan februari 2024,” Kata Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar.

Menurut keterangan Fuadil, Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue Hamsipar mengatakan, ternyata PT. Raja Marga sudah mulai membuka lahan perkebunan kelapa sawit sejak 2019.

"Ternyata mereka mulai buka lahan sejak 2019,"ungkap Hamsipar. 

Tim Pansus DPRK Simeulue juga mempertanyakan kepada T Fuadil Baihaqi terkait ratusan bahkan mungkin ribuan kubik kayu yang telah diambil dari lahan yang digarap PT. Raja Marga sejak 2019.

“Ada kita tanya terkait dugaan ilegal loging, kemana kayunya dibawa sejak 2019? Mau buat barak? Barak yang mana?,” Kata Hamsipar.

Hamsipar mengatakan, Tim Pansus DPRK juga mempertanyakan terkait masalah sertifikat tanah milik warga Latiung yang masih ditahan oleh Fuadil.

Menurut Hamsipar, keterangan Fuadil kepada Tim Pansus DPRK, bahwasanya setelah dibentuk tapal batal desa, ternyata lahan tersebut ada di Desa Pasir Tinggi sehingga ditarik kembali untuk balik nama. 

“80 sertifikat tanah milik warga latiung tapi lahan milik masyarakat pasir tinggi. Berarti sertifikat itu bodong. Dan sertifikat tersebut saat ini ada di kantor pusat Meulaboh,”kata Hamsipar. 

Penarikan 80 sertifikat itupun dinilai janggal. Karena Fuadil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan. 

Fuadil diketahui bukan lagi petugas dari Badan Pertanahan Simeulue, melainkan Legal Administrasi PT. Raja Marga. 

“Anehnya kami tanya apakah dihadiri pemilik tanah waktu saat pengukuran? Fuadil menjawab tidak, dan hanya dihadiri aparat Desa. Tapi itu diukurnya ketika Fuadil masih di pertanahan. Waktu pengukuran 2017,” kata Hamsipar.

Tim Pansus juga mempertanyakan kepada T Fuadil soal aktivitas PT. Raja Marga yang tidak mematuhi surat pemberhentian yang dilayangkan Pj Bupati Simeulue beberapa waktu lalu. 

Namun, T Fuadil mengatakan pihaknya telah meminta izin kepada Pj Bupati Simeulue untuk menanam bibit sawit yang sudah ada dilokasi.

“Dan yang lebih aneh lagi, saya tanya itukan ada surat dari Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas. Lalu dijawab sama Fuadil, waktu pertemuan dengan Pj Bupati Simeulue di pendopo bahwasanya mereka meminta agar bibit yang sudah ada dilokasi supaya diizinkan untuk ditanam. Apakah ini benar atau tidaknya tim pansus belum konfirmasi ke Pj Bupati karena masih diluar daerah,”kata Hamsipar.

Hamsipar mengungkapkan Tim Pansus mempertanyakan proses pembelian tanah milik warga di Desa Latiung yang bermasalah. 

Menurut Fuadil, pembelian tanah itu semua dilakukan melalui Jk yang merupakan oknum aparat. 

Dengan harga per hektarnya Rp. 5.000.000. Namun, yang dibayar kepada masyarakat ternyata hanya Rp. 3.300.000. 

“Melalui Jk lah pembayarannya itu. Tim pansus menanyakan, kenapa harus melalui Jk apa kapasitas seorang oknum aparat? Uang yang dibayarkan itu, jumlahnya Rp 5 juta perhektar. Akan tetapi temuan tim pansus di lapangan yang diterima masyarakat hanya Rp. 3.300.000," Kata Hamsipar. 

Kemudian Hamsipar juga membocorkan bahwa di Desa Labuhan Bakti itu sudah dibayarkan, walaupun belum dibuka lahannya. 

"Itu lahan yang ada Labuhan Bakti sudah dibayar. Walaupun belum dibuka,"jelasnya.

Menurut Hamsipar, kegiatan PT. Raja Marga ini jelas-jelas sudah melanggar hukum. Sehingga Tim Pansus DPRK Simeulue akan mengeluarkan rekomendasi agar nantinya dapat ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. 

“Inikan jelas-jelas sudah melanggar hukum. Nanti tim pansus DPRK akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjuti diproses secara hukum. Tanahnya dikembalikan kepada warga,"katanya.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini