Dibekali Ilmu Hukum, Warga Antusias Ikuti Penyuluhan TMMD Kodim Abdya

,
Warga antusias ikuti penyuluhan hukum di Kantor Desa Alue Manggota, Selasa (27/2/2024). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Program TMMD ke-119 Kodim 0110/Abdya tahun 2024 menggelar penyuluhan hukum untuk warga Desa Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa, 27 Februari 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Alue Manggota tersebut diikuti oleh puluhan masyarakat setempat yang ingin mengetahui lebih banyak tentang hukum. Tujuannya agar warga lebih memahami dan dapat menghindari diri dari perbuatan yang melawan hukum.

Sebagai pemateri, hadir dua anggota Kejaksaan Negeri bagian Intelijen, yaitu Jerry dan Ardikna. Mereka menjelaskan konsep restorative justice, yaitu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara.

Ardikna, yang diwawancarai oleh wartawan setelah kegiatan, mengatakan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah agar masyarakat memahami kategori dan cara penyelesaian perkara yang bisa didamaikan dan yang tidak bisa didamaikan.

"Contohnya, perkara Narkoba tidak bisa didamaikan, karena itu melanggar hukum pidana. Tetapi, perkara mencuri untuk kebutuhan dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 bisa didamaikan, asalkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

T. Fakri, salah satu warga Alue Manggota, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Kodim 0110 Abdya dan Pemkab atas program TMMD yang ditempatkan di desanya. Ia mengaku mendapat banyak manfaat dari program-program TMMD, seperti pembangunan akses, rehap rumah, dan penyuluhan.

"Melalui penyuluhan hukum ini, kami jadi tahu bagaimana menyelesaikan perkara secara damai dan sesuai hukum. Kami juga jadi lebih sadar untuk menjauhi hal-hal yang melanggar hukum. Semoga dengan program TMMD ini, ekonomi masyarakat kami bisa lebih baik," harapnya. (*)

Editor: Redaksi