Gumpalannews.com, SIMEULUE - Puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh terancam terkena sanksi pidana dan diberhentikan sebagai ASN.
Ancaman sanksi itu dikarenakan para oknum ASN di Kabupaten Simeulue diduga memegang dan memiliki ijazah palsu.
Hal tersebut mengacu pada surat Nomor: 01/Terinci/Simeulue/03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangi Ketua Tim Pemeriksa, Ranggie Akbarrimantara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh meminta data kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, terkait data pegawai yang terindikasi berijazah palsu untuk kepentingan pemeriksaan.
Adapun data yang diminta BPK tersebut diantaranya:
1. SK pencantuman gelar dan kenaikan pangkat pegawai yang menggunakan ijazah palsu
2. SK penetapan hukuman disiplin atas pegawai yang menggunakan ijazah palsu
3. Data ijazah pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, dan
4. SK Pencantuman gelar dan kenaikan pangkat pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue, Jaswir, S.Pd, M.Pd membenarkan bahwa BPK meminta data terkait jumlah ASN Simeulue yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, guna untuk kepentingan pemeriksaan.
“Memang jumlahnya yang sudah kami proses 73. Sedang dalam proses 39 orang. Ini saja memang sedang diminta oleh BPK datanya,” jelas Jaswir kepada Gumalannews.com, Kamis, (2/3/2023).
Jika merujuk UUD Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, seharusnya para oknum ASN dikenai sanksi pidana dan pemecatan sebagai ASN, hal itu sesuai dengan pasal 69.
Pasal 69 ayat 1 itu berbunyi, "Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau didenda paling banyak 500 juta rupiah". (*)
Komentar