Breaking News

Dewan Bali Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dengan Pemprov
Rapat pertemuan antara warga pemilik lahan dengan DPRD Bali. foto/budiarta Gumpalannews.com.

Gumpalannews.com, Bali-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisni Bali I Nyoman Adi Wiryatama memfasilitasi  masyarakat terkait  sengketa tanah dengan dua bukti autentik antara warga Desa Canggu Batubolong, Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (27/12/2022). 

Permasalahan sengketa tanah dengan sebidang tanah memiliki dua alat bukti otentik  memasuki babak baru, dimana kedua pemilik antara pihak warga dan pemerintah akhirnya duduk bersama untuk menemukan win-win solusi. 

Pertemuan ini digelar di Kantor DPRD Bali, pengadu masyarakat diterima langsung oleh  I Nyoman Adi Widyatama didampingi Kepala BPKAD Provinsi dan Sekretaris Dewan Provinsi Bali. 

 Wiryatama mengungkapkan,  pertemuan kali ini dewan memfasilitasi aduan kelompok masyarakat terkait sebidang tanah yang ada dua bukti autentik antara pemprov Bali dan kelompok masyarakat. 

Wiryatama menambahkan, bahwa kasus ini bergulir sejak lama, namun kali ini baru menemukan benang merah atau win-win solusi antara masyarakat dan pemerintah. Dari hasil kesepatakan, lanjut politisi senior partai PDIP ini, aset ini akan di bagi dengan perbandingan 60:40. 

"Ini mungkin diilhami kasus sumberkelampok, namun ini sedikit berbeda, pemerintah tidak bisa memberlakukan sama seperti sumberkelampok 70:30 karena ada reforma dari kementerian agraria. Tadi berdasarkan arahan Gubernur melalui badan aset diberikan solusi 60 persen untuk masyarakat dan 40 persen untuk pemerintah, " terangnya. 

Kata dia,  mereka masing-masing harus ke BPN melapor untuk mengukur kembali maupun pembuatan sertifikat. Namun terkait luasannya DPRD tidak menjamin tanah itu utuh sesuai yang tertera, pasalnya lahan yang dekat sungai kemungkinan tergerus atau abrasi  hasilnya berbeda. 

"Kita menghindari kasus ini berlanjut ke pengadilan, karena bakal banyak kena biaya. Kalau ini sampai ke pengadilan nanti uang bisa habis untuk biaya pengadilan, kasian masyarakat, " imbuhnya. 

 Nyoman Nuka perwakilan pemohon yang didampingi keluarga menerangkan bahwa lahan sebidang tanah ini memiliki luas 1. 130 meter persegi yang merupakan milik orangtuanya sejak dulu. Lahan yang masih berbentuk pipil ini masih atas nama orangtuanya. Setelah lama bergulir sejak tahun 2013, akhirnya
dirinya menerima win-win solusi dari pemerintah dengan pembagian 60:40.

Lahan  yang terletak di Banjar Canggu Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kita Utara Badung, Bali merupakan lahan di pinggir sungai yang digunakan sebagai lahan tegalan. Kasus ini bergulir diperkarakan sejak tahun 2013. Setelah sekian tahun bergulir, akhirnya kali ini menemukan titik terang. 

"Dari hasil pertemuan tadi kami sepakat dibagi dengan pemerintah dengan perbandingan 60:40. Lahan ini terletak di pinggir sungai sedang kami tanami pohon pisang," terangnya. 

Wayan Budhiyana selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali menambahkanbahwa lahan sebidang tanah ini merupakan lahan milik pemprov Bali dengan dokumen lengkap. Sementara masyarakat juga memiliki bukti terkait kepemilikan lahan tersebut dengan luas dan lokasi yang sama. 

Agar tidak terjadi sengketa dengan masyarakat, maka perlu dicarikan win-win solusi. Dari hasil pembahasan tadi sudah sepakat. Nanti tinggal mengurus untuk pembuatan sertifikatnya dengan biaya masing-masing. 

"Kami harapkan dalam waktu dekat agar segera diurus untuk pensertifikatan lahan ini dengan persiapan biaya sendiri, begitu pula lahan pemprov akan dianggarkan untuk pensertifikatannya," ungkapnya. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini