Dana Otsus Berakhir Tahun 2027, DPRA Dorong Pj Gubernur Aceh Cari Skema Alternatif Pendanaan Pembangunan
Gumpalannews com I Banda Aceh - Sebagai salah satu upaya proteksi untuk mencegah kurangnya pembiayaan pasca berakhirnya dana otsus Aceh pada 2027 mendatang, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diminta mencari alternatif skema pendanaan program besar untuk Aceh melalui kementerian dan lembaga di pusat.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani, pada rapat paripurna DPRA dalam rangka pembahasan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2022, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (02/08/2023).
“Meminta Pj Gubernur Aceh untuk melakukan upaya alternatif dalam mencari skema pendanaan lain dengan kementerian atas program dan kegiatan yang menimbulkan pendanaan besar,” kata Fahlevi.
Skema pendanaan yang dimaksudkan adalah kelanjutan pembangunan jalan multiyears Aceh, Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, rumah sakit regional Aceh dan pembangunan lainnya.
Banggar DPRA juga mendesak Pj Gubernur Aceh melakukan koordinasi lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi sumber pendanaan lain menangani jalan yang telah selesai dibangun yang telah dibangun, tetapi membutuhkan alokasi rehabilitasi besar seperti proyek jalan MYC tersebut.
Menurut Falevi, pemeliharaan infrastruktur tersebut akan sulit jika terus-terusan bergantung pada APBA mengingat biayanya yang cukup besar. Untuk itu, kata politisi PNA ini, perlu dilakukan skema baru termasuk meningkatkan status kewenangan jalan menjadi nasional.
“Pj Gubernur Aceh perlu melakukan pertemuan dengan multi stakeholder dalam rangka observasi ulang seluruh proyek strategis yang telah direncanakan, serta mengkaji ulang sumber pendanaan terhadap program besar,” kata dia.
DPRA juga mendorong Pj Gubernur Aceh melakukan advokasi kebijakan khusus perpanjangan dana otsus Aceh, serta menyelesaikan seluruh program yang telah direncanakan.
“Karena, jika melihat fakta saat ini, belum terlihat adanya upaya khusus dari Pj Gubernur Aceh melakukan advokasi simultan demi kepentingan masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tutur Fahlevi Kirani.
Editor: Yono Hartono