CV. Cuhu Makmu Minta Dinas Koperasi dan UKM Aceh Beri Kebijakan Terkait Kegiatan Pengadaan Digital Printing

Dokumen kontrak kegiatan pengadaan Peralatan Usaha dan Digital Printing di Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Foto: Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, Banda Aceh - Pelaksana kegiatan pengadaan Peralatan Usaha dan Digital Printing di Dinas Koperasi dan UKM Aceh, CV. Cuhu Makmu, mengeluh akibat pekerjaannya terancam tidak dibayar. Hal tersebut diakibatkan oleh molornya jadwal penerimaan barang seperti yang telah tertuang di dalam kontrak pekerjaan.

"Ada 1 barang yang belum tiba dikarenakan item tersebut merupakan barang impor, indent. Keterlambatan ini disebabkan oleh kendala teknis di perjalanan menuju Aceh. Selain itu, barang ini juga berstatus indent, jadi kita terpaksa menunggu, sehingga molor dari jadwal yang telah dijanjikan. Diperkirakan tiba di Aceh, Senin, 1 Januari 2023," terang Direktur CV Cuhu Makmu, Muhammad Yanis, dalam keterangannya, Kamis, 29 Desember 2022.

Terkait hal tersebut, Yanis meminta kepada pihak dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan agar memberi kebijakan hingga barang tersebut tiba di Aceh, sehingga pihaknya tidak dirugikan dalam pekerjaan tersebut.

"Kita bersedia memberikan jaminan. Apakah rekening kita diblokir, atau kita siapkan jaminan senilai barang yang belum tiba. Tapi KPA tetap 'keukeuh' bahwa apa barang yang telah tiba itu yang dibayar," jelas Yanis.

"Jujur saja, jika pekerjaan tersebut gagal dibayar, pihak kami sangat dirugikan, apalagi barang yang dimaksud adalah item yang paling mahal berupa satu unit digital printing merek Konika senilai Rp 400 juta," tambah dia.

Yanis melanjutkan, kerugian ini bukan hanya dialami pihaknya, namun juga akan dialami oleh penerima bantuan, kelompok UMKM Bungong Jaroe, Meunasah Drang, Kecamatan Krueng Manee, Aceh Utara. 

"Dari 6 item yang dikerjakan, 5 item telah diterima dengan baik oleh pihak dinas. Jika 1 barang yang sedang kita tunggu ini belum diterima, akan sama saja bang. Sebab, keseluruhan barang tersebut merupakan rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Artinya, jika barang yang belum tiba ini tidak ada, lima item lainnya juga tidak berguna dan sia-sia alias mubasir," ungkap Yanis.

Untuk kesekian kalinya, pihaknya memohon kepada KPA kegiatan agar memberi kebijakan sehingga semuanya tidak dirugikan.

"Apalagi beberapa waktu lalu, Kadis UMKM Aceh telah memberi tenggat waktu sampai tanggal 2 Januari 2023. Nah ini, sesuai komunikasi dengan pengantar, barang tersebut akan tiba tanggal 1 Januari 2023. Sekali lagi kami mohon kebijakan agar tidak ada yang dirugikan," harap Yanis.

"Pokoknya, apapun yang terjadi, begitu barang itu tiba di Aceh, kami akan tetap menyerahkan kepada pihak dinas," tambah Yanis dengan tegas seraya menutup keterangannya.

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini ditayangkan nomor sambungan langsung KPA Kegiatan Pengadaan Peralatan Usaha Digital Printing dan Alat Pendukung Lainnya, Aswar, dalam keadaan tidak aktif.

Editor: Redaksi