Cara Kejari Simeulue Cegah Gangguan Pemilu 2024, Edukasi Masyarakat Lewat Radio
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Melalui program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di Radio Djaya FM. Kejaksaan Negeri Simeulue terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Selasa, (11/04/2023).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda, SH, MH, mengatakan pihaknya telah membentuk Posko pengaduan Pemilu 2024 mendatang berkantor di ruang Intel Kejari Simeulue.
Pembentukan posko ini, jelas Suheri, sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen. Program Jaksa Menyapa ini yang disampaikan lewat Radio, bertujuan untuk meminimalisasi ancaman, gangguan serta hambatan pada setiap tahapan Pemilu 2024. "Untuk mendukung serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024," Terang Suheri, sebagaimana dikutip Gumpalannews.com dari media terasaceh.net. Rabu, (12/04/2023).
Menurut Kasi Intel Kejari Simeulue itu, secara teknis Posko Pemilu yang didalamnya terdapat pegawai Kejari Simeulue.
Yang melaksanakan tugas dengan surat perintah akan melakukan pemantauan, pemetaan dan koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
"Dan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Simeulue," Kata Suheri.
Hal senada juga disampaikan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategi Kejari Simeulue, Tomy Ferdian, SH.
Menurut Tomy, ada beberapa isu yang dapat menjadi ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan Pemilu 2024 mendatang. Diantaranya , kata Tomy, terkait Netralitas ASN, isu Suku, Agama dan Ras (SARA) dan money politik dalam penyelenggaraan Pemilu.
Tomy mengatakan isu ini diprediksi dan akan meningkat seiring adanya perbedaan pilihan Masyarakat dalam menentukan pilihan partai politik, Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRK.
"Keberadaan posko ini diharapkan mampu melakukan deteksi dini. Terhadap isu yang dapat merusak suasana damai dan ketertiban umum di masyarakat," Jelas Tomy.
Sementara Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi, Heri Iqbal, SH menjabarkan terkait Sentra penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu, Heri menjelaskan, termasuk mekanisme kerja dari Sentra Gakkumdu.
Heri menambahkan, Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Merupakan Lembaga Pemerintahan yang tentunya harus mendukung pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024.
"Begitupun Kejaksaan Negeri Simeulue yang memiliki yuridiksi kerja di Simeulue. Berkewajiban menjamin pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berlangsung secara aman, lancar, damai dan konstitusional" Katanya.
Editor: Yono Hartono