Calon Pengantin di Kecamatan Serpong Ikuti Bimbingan Perkawinan

,
BERIKAN ARAHAN: Salah seorang pembicara saat memaparkan, hak dan kewajiban suami isteri pada Bimwin KUA Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (04/22/2023). Foto/Deden Gumpalan

Gumpalannews.com, TANGERANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serpong, Kota Tangsel kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)  bagi Calon Pengantin, bertempat di balai nikah KUA kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (04/12/2023).

Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin ini diikuti oleh 15 pasangan calon pengantin di wilayah Kecamatan Pondok Aren. 

Kegiatan ini wajib diikuti oleh calon pengantin, dalam rangka memberi pengetahuan dan wawasan kepada calon pengantin sebelum memasuki rumah tangga yang sesungguhnya.

Staf Bimas Kemenag Tangsel, Khoiriah, yang turut hadir menjelaskan setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perwakinan sebagai bekal mereka sebelum menikah.

“Ini sebagai pembekalan kepada para calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Tentunya banyak hal yang harus diketahui mulai dari hak dan kewajiban suami-istri, reproduksi, hingga kesehatan, sehingga mereka siap lahir batin,” jelasnya.

Ditambahkannya, kegiatan tersebut sangat penting bagi para calon, dan diharapkan dapat meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tentu salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga,” tuturnya.

Dirinya berharap setelah mengikuti kegiatan tersebut, para calon pengantin memahami hak dan kewajibannya, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, yang merupakan tujuan dari sebuah pernikahan. 

Editor: Redaksi