Caleg Hanura Ancam Tempuh Jalur Hukum, Panwaslu Simeulue Tegaskan PSU 002 Suka Karya Hanya 4 Kertas Suara

,
Drs. Darmili dari Partai Golkar dan Rita Diana dari Partai Hanura saat menyampaikan keberatan mereka atas pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya, dikantor KIP Simeulue, Kamis, (22/02/2024). Foto/YH Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura Rita Diana, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum, jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue memaksakan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk suara DPRK di TPS 002 Suka Karya. 

Menurut Rita, apa yang dilakukan oleh KIP Simeulue sama sekali tidak sesuai dengan Rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Simeulue Timur, untuk melakukan PSU khususnya untuk kertas suara DPRK. 

"Kami akan ambil langkah hukum, dan kami akan laporkan ke DKPP jika KIP Simeulue melakukan PSU khusus untuk kertas suara DPRK di TPS 002 Desa Suka Karya. Karena tidak sesuai rekomendasi Panwascam," Tegas Rita Diana kepada Gumpalannews.com, Kamis, (22/02/2024). 

Saat melakukan pertemuan dengan dua partai politik yakni Partai Golkar dan Partai Hanura kemarin. Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, berjanji akan mencari solusi terbaik terkait persoalan tersebut. 

"Insya allah kita bersama pihak-pihak terkait mencari solusi terbaik,"kata Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, disambut dengan tepuk tangan para tamu yang hadir. 

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Simeulue, Nirwanudin, beralasan Panwascam tidak menyebutkan jumlah kertas suara yang harus PSU. 

Menurut Nirwan, dalam rekomendasinya Panwascam hanya menjelaskan bahwa di TPS 002 Desa Suka Karya dengan bukti-bukti yang ada, "Ada yang diberikan 3 kertas suara, Ada yang empat suara," Kata Nirwan. 

Meski demikian, Nirwan mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan Panwaslu. Jika yang dimaksud adalah hanya empat kertas suara, maka dapat dimaklumi secara prosedur. 

"Kita akan komunikasi dengan Panwas. Kalau Panwas maksudnya seperti itu, berarti secara prosedur bisa kita maklumkan," Jelas Nirwan.

Surat Penegasan Panwaslu Simeulue terbaru yang diterbitkan 22 Februari 2024. Screenshot Redaksi Gumpalannews.com

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa, mengatakan terkait pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya.

Panwaslu telah mengeluarkan surat penegasan terbaru atas tindaklanjut rekomendasi Panwascam Simeulue Timur.

Dalam Surat Penegasan itu pada poin e dan f Panwaslu Simeulue menegaskan, hanya merekomendasikan 4 kertas suara dan tidak termasuk DPRK

"Sesuai rekomendasi Panwascam Simeulue Timur, yang diulang hanya untuk 4 pemilihan. Tidak termasuk DPRK," Tegas Mitro kepada Gumpalannews.com.

Editor: Yono Hartono