Buka Pendaftaran Bacaleg 2024, Ketua Perindo : Bacaleg Harus Punya Hati Bangun Fakfak
Gumpalannews.com, FAKFAK - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Fakfak membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (9/2/2023).
Pembukaan pendaftaran ditandai dengan penyebaran flayer berisi pengumuman pendaftaran caleg Partai Perindo Kabupaten Fakfak 2024 di media sosial per Februari 2023.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak, Denny Laode Badi menyampaikan pendaftaran tidak dibatasi, namun secara teknis yang akan diterima dan diseleksi berjumlah 20 bakal caleg setelah ditetapkan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kita tidak membatasi, siapa saja bisa mendaftar namun akan kita lihat dari kriteria-kriteria dan mekanisme yang sudah di tetapkan,” ujarnya saat ditanya soal kriteria khusus dalam pendaftaran caleg Perindo.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak, Denny Laode Badi mengungkapkan telah melakukan penjaringan, namun secara umum baru dilakukan melalui pendaftaran yang dibuka sejak 09 Februari hingga 23 Februari 2023.
"Secara umum baru kami publikasikan melalui media sosial dan juga radio dan pendaftaran sudah resmi kami buka sejak hari ini tanggal 09 Februari hingga 23 Februari 2023," terang Denny Laode Badi di ruang pertemuan Sekretariat
Mantan aktivis Himpunna Mahasiswa Islam (HMI) dan Aktivis Badan Buruh Pemuda Pancasila Pusat ini juga menyebutkan, kriteria yang utama dalam pendaftaran ini, yaitu bakal caleg harus mempunyai hati untuk membangun Kabupaten Fakfak, bukan maju caleg untuk memperkaya diri.
"DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak di tahun 2024 mendatang juga mempunyai target yakni bisa meraih satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak. Kalau kemarin kita satu kursi di periode 2024 minimal satu fraksi," ungkapnya
Sementara Ketua Tim Seleksi (Timsel) yang juga Plt. Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Fakfak, Victor Kelanit menambahkan, mekanismenya para bakal caleg wajib berusia di atas 21 tahun seperti yang ditetapkan oleh undang-undang.
Bakal caleg selanjutnya menjalani tahapan seleksi yang berkaitan dengan kelengkapan hingga wawancara untuk menilai sejauh mana kemampuan dan tujuan.
"Boleh dibilang akan ada tes wawancara atau Fit and Proper Test yang akan diberikan oleh tim, untuk melihat sejauh mana visi misi dari bakal calon, sehingga yang kami tetapkan adalah orang-orang yang berkomitmen sama dengan visi misi Partai Perindo," ucap Victor Kelanit.
Editor: Redaksi