BPK Temukan Uang Persediaan Tidak Sesuai Ketentuan, BPKD Rp 200 Juta Bappeda Rp 200 Juta
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan uang persediaan di sejumlah SKPK Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Simeulue tidak sesuai ketentuan.
Adapun sejumlah SKPK yang disebutkan dalam LHP BPK. Pertama, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, BPK menemukan uang persediaan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 200.000.000.
Dalam LHP BPK disebutkan, Bendahara Pengeluaran BPKD telah mengambil uang persediaan TA 2023 sebesar Rp. 200.000.000, berdasarkan SP2D Nomor 00102/SP2D/2023 tanggal 6 Februari 2023.
Hasil pemeriksaan kas pada Bendahara Pengeluaran BPKD, diketahui bahwa terdapat penggunaan uang persediaan yang tidak sesuai ketentuan, berupa pemberian pinjaman pribadi kepada sembilan pegawai kontrak daerah sebesar Rp3.200.000,00 dan tiga orang PNS sebesar Rp1.700.000,00.
Setelah di Konfirmasi BPK kepada Bendahara Pengeluaran BPKD, bahwa uang tersebut bukan untuk keperluan panjar kegiatan, melainkan keperluan pribadi pegawai yang nanti akan dibayar melalui dilakukan pemotongan gaji atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain di BPKD, BPK juga menemukan penggunaan uang persediaan tidak sesuai ketentuan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp. 200.000.000.
Menurut LHP BPK bendahara Pengeluaran Bappeda Simeulue, telah mengambil uang persediaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 200.000.000, berdasarkan SP2D Nomor 00103/SP2D/2023 tanggal 6 Februari 2023.
Hasil pemeriksaan kas oleh BPK pada Bendahara Pengeluaran Bappeda, terdapat penggunaan uang persediaan TA 2023 yang tidak sesuai ketentuan, yaitu pemberian pinjaman pribadi kepada empat orang pegawai kontrak daerah sebesar Rp.3.700.000, dan tiga orang PNS sebesar Rp2.500.000.
Selain BPKD dan Bappeda Simeulue, BPK juga menemukan penggunaan uang persediaan tidak sesuai ketentuan, pada Setkretariat Daerah Kabupaten Simeulue atau Setdakab.
Bendahara Pengeluaran Disperindagkop dan UKM mengambil uang persediaan TA 2023 sebesar Rp. 400.000.000, berdasarkan SP2D Nomor 00108/SP2D/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Hasil pemeriksaan kas pada Bendahara Pengeluaran Setdakab, diketahui bahwa terdapat penggunaan uang persediaan tidak sesuai ketentuan berupa pemberian pinjaman kepada empat orang pegawai kontrak daerah sebesar Rp. 1.600.000.
Konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Setdakab diketahui bahwa uang tersebut bukan untuk keperluan panjar kegiatan, melainkan keperluan pribadi pegawai karena pembayaran gaji pegawai kontrak belum dilakukan.
BPK juga menemukan penggunaan uang persediaan, tidak sesuai ketentuan pada Disperindagkop dan UKM.
LHP BPK menyebutkan, bendahara pengeluaran Disperindagkop dan UKM telah mengambil uang persediaan TA 2023 sebesar Rp. 60.000.000, berdasarkan SP2D Nomor 00127/SP2D/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Hasil pemeriksaan kas oleh BPK pada Bendahara Pengeluaran Dispcrindakop dan UKM, terdapat penggunaan uang persediaan tidak sesuai ketentuan, berupa pemberian pinjaman kepada dua orang pegawai kontrak daerah sebesar Rp.1.000.000, dan dua orang PNS sebesar Rp.2.980.000.
Konfirmasi BPK kepada Bendahara Pengeluaran Disperindagkop dan UKM diketahui bahwa uang tersebut bukan untuk keperluan panjar kegiatan, melainkan keperluan pribadi pegawai yang nanti akan dibayar melalui dilakukan pemotongan gaji atau TPP dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas.
Menurut LHP BPK, penggunaan ratusan juta uang negara tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, Huruf O angka | huruf (c) yang menyatakan bahwa Pengajuan SPP UP mengacu pada Keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP dan disertai dengan pernyataan pengguna anggaran bahwa uang persediaan akan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN pada Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan bahwa untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalam brankas sesuai dengan ketentuan.