Gumpalannews.com, NAGAN RAYA- Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 605.316.841,46 menjadi temuan BPK.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2023 yang diperoleh Gumpalannews.com.
Dalam LHP-nya BPK menguraikan pada TA 2023, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) Nagan Raya mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp31.476.833.755,00 dengan realisasi sebesar Rp26.797.220.518,93 atau 85,13% dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan sebesar Rp2.115.233.594,00.
Hasil pemeriksaan oleh auditor BPK, menunjukkan bahwa seluruh Belanja atas Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan TA 2023 RSUD SIM dilakukan pada BOCC melalui penunjukan langsung yang dilakukan oleh Direktur.
Dalam pelaksanaannya, nama BOCC hanya dipinjam oleh Direktur guna keperluan belanja atas makan minum dengan fee sebesar Rp27.000.000,00 untuk 12 kali pencairan SP2D yang dipotong langsung dari setiap pencairan Belanja Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien pada RSUD SIM Nagan Raya Tahun 2023.
Pelaksanaan belanja kemudian dilakukan oleh Direktur dengan alasan memiliki modal yang kuat.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kontrak pengadaan bahan makan minum pasien pada RSUD SIM Nagan Raya diketahui bahwa kontrak dilakukan setiap bulan dengan nilai kontrak yang bervariasi namun masih dibawah nilai Rp200.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa seluruh nilai kontrak per bulan tidak melebihi Rp200.000.000,00 sehingga menurut BPK Perwakilan Aceh berindikasi menghindari proses lelang.
Dalam LHP BPK Perwakilan Aceh dituliskan, hasil pemeriksaan lebih lanjut dan wawancara dengan Direktur RSUD SIM, Pemilik BOCC, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran diketahui mekanisme pengadaan Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan pada RSUD SIM sebagai berikut.
a. Direktur menunjuk BOCC sebagai penyedia dalam pengadaan Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan pada RSUD SIM;
b. Setiap bulan Pemilik BOCC menemui pihak RSUD SIM untuk menandatangani kontrak dalam bentuk SPK yang antara lain termasuk dokumen amprahan/daftar barang Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan pada nilai kontrak (beserta daftar harga) telah ditentukan oleh pihak pengadaan Bahan Makan Minum Pasien pada RSUD SIM Nagan Raya;
c. Pembayaran Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan pada RSUD SIM Nagan Raya ditransfer dari rekening RSUD SIM ke Rekening BOCC;
d. Setelah dana dicairkan dari Kas RSUD, pemilik BOCC melakukan penarikan secara tunai dan melakukan setor tunai kepada rekening Sdr. E yang merupakan pihak luar dari RSUD SIM yang bertugas membeli dan mengantar bahan makanan dan minuman pasien atas perintah Sdr. HM;
e. Sdr. E kemudian melakukan penarikan secara tunai untuk selanjutnya ditransfer kepada Sdr. HM yang merupakan suami dari Direktur RSUD SIM sebesar uang yang diterima dari BOCC;
f. Sdr. HM kemudian melakukan transfer kembali sebagian dana secara berangsur kepada Sdr. E untuk keperluan pembelian bahan makanan dan minuman RSUD SIM. Rekening Sdr. E yang digunakan menerima dana dari Sdr. HM berbeda dengan rekening untuk menerima dana dari BOCC;
g. Dalam pelaksanaannya, dana untuk pembelian bahan makanan dan minuman Sdr. E menyatakan selalu melalui transaksi dalam bentuk transfer dan tidak pernah menyerahkan/memberi uang tunai. Besaran transfer bervariasi mulai dari Rp10.000.000,00 s.d. Rp15.000.000,00. Apabila dana yang ditransfer sudah habis digunakan maka Sdr. HM akan melakukan tambahan transfer kembali kepada Sdr. E untuk pembelian bahan makanan berikutnya.
h. Sdr. E menyatakan tidak pernah menerima uang tunai, seluruhnya dalam bentuk transfer rekening dari sdr. HM untuk keperluan pembelian bahan makanan dan minuman RSUD SIM. Selain itu, terkait belanja yang dilakukan oleh Sdr. E kepada penjual tidak disertai kuitansi dari penjual.
Hasil wawancara lebih lanjut kepada Kepala Instalasi Gizi dan Kepala Seksi Penunjang Non Medis diketahui beberapa hal sebagai berikut.
a. Instalasi Gizi menerima bahan makanan dan minuman dari Sdr. E dan menerima bon/faktur pembelian yang berisi daftar pembelian barang tanpa disertai harga;
b. Atas dasar faktur pembelian, Kepala Instalasi Gizi mengirimkan Laporan Penerimaan bahan makanan per bulan tanpa harga kepada Kepala Seksi Penunjang Non Medis;
c. Selanjutnya, Kepala Seksi Penunjang Non Medis an. Sdr. B setelah menerima Laporan Penerimaan bahan makanan per bulan tanpa harga, menyusun SPK dengan lampiran daftar jenis bahan makanan berisi kuantitas dengan harga barang yang disesuaikan pada harga satuan Keputusan Nagan Raya Nomor 000.2.3.2/57/Kpts/2023 tentang Penetapan Standar Barang dan Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya TA 2023; dan
d. Kepala Seksi Penunjang Non Medis menghubungi pemilik BOCC untuk tanda tangan dokumen kontrak/SPK pengadaan Barang Makan Minum Pasien.
Selanjutnya, menyerahkan dokumen Belanja Pengadaan Makan Minum Pasien RSUD SIM Nagan Raya ke Bendahara Pengeluaran untuk proses pencairan.
Proses pencairan langsung dari Bendahara Pengeluaran tanpa melalui Kasubbag Keuangan berdasarkan arahan Direktur.
Berdasarkan pemeriksaan atas kontrak pengadaan, dokumen pembayaran, dan bukti transfer penggunaan belanja serta hasil wawancara tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran Belanja Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien pada RSUD SIM Nagan Raya untuk bulan Desember 2022 dan bulan Januari s.d. Desember 2023 adalah sebesar Rp 605.316.841,46 dengan rincian sebagai berikut.
Tabel di atas menunjukan adanya pembayaran Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan bulan November dan Desember 2023 yang dicatat sebagai Utang per 31 Desember 2023 dan direalisasikan pembayarannya pada Tahun 2024.
“Pelaksanaan belanja sebesar Rp1.639.500.000,00 yang dilakukan Sdr. E juga tidak dapat diyakini kebenarannya,” sebut LHP BPK.
Hal tersebut menurut LHP BPK, dikarenakan belanja yang dilakukan tidak menggunakan bukti pembelian atau kuitansi sebenarnya dari pihak ketiga dan tidak dapat ditentukan harga pembelian riil atau yang sebenarnya di lapangan.
Atas permasalahan tersebut, PPK dan PPTK menyatakan hanya menandatangani SPK dan dokumen pencairan yang diajukan oleh Kepala Seksi Penunjang Non Medis, karena telah mengetahui bahwa kegiatan Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Direktur RSUD SIM Nagan Raya.
Selain itu, hasil wawancara lebih lanjut dengan Direktur RSUD SIM Nagan Raya menyatakan bahwa pengadaan makan minum pasien dipilih langsung oleh Direktur karena ketidaksanggupan pihak ketiga sebelumnya yang menangani pengadaan bahan makanan dan minuman pasien.
Sehingga, Direktur mengambil tindakan dengan menunjuk pihak yang memiliki modal yaitu a.n. Sdr. HM dengan menggunakan nama perusahaan orang lain.
Hal tersebut menurut LHP BPK tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas permasalahan tersebut, dalam LHP BPK juga dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Direktur RSUD SIM tidak sependapat dengan temuan tersebut dan memberikan penjelasan:
a. Hasil konfirmasi ke pihak pemodal, teknis pembayaran/belanja dilakukan dengan sistem transfer dan bayar tunai dibuktikan dengan kuitansi pembayaran.
b . Bagi pihak RSUD sebagai penerima output, kegiatan makan dan minum sampai saat ini berjalan lancar, dan volume kebutuhan bahan makanan serta tidak terdapat kendala dalam penyediaan makan dan minum pasien.
c. Pengadaan bahan makan dan minum pasien tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, karena kegiatan penyediaan makan minum dilakukan belanja setiap hari, dan jumlah/volume belanja makan minum sesuai dengan jumlah Permintaan dari ruang gizi rumah sakit kemudian direkap dalam sebulan dan dibuatkan SPK dalam satu kuitansi; dan
d. Pihak Rumah Sakit membayar kegiatan makan dan minum sesuai dengan nilai kontrak, surat bukti pihak penagih, dan kelengkapan dokumen.
Atas tanggapan Direktur RSUD SIM Nagan Raya tersebut, BPK tidak sependapat dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan pihak terkait menyatakan bahwa seluruh pembayaran belanja bahan makanan dari pemodal dilakukan melalui sistem transfer; dan
b. Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan RSUD SIM Kabupaten Nagan Raya belum sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yaitu:
1) Pemilihan penyedia dilakukan dengan penunjukkan langsung oleh Direktur RSUD SIM Nagan Raya dan melakukan pinjam nama perusahaan.
2) PPK tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan tidak menyiapkan HPS yang dihitung berdasarkan hasil survei; dan
3) Pertanggungjawaban belanja tidak menggunakan bukti pembelian atau kuitansi sebenarnya dari pihak ketiga dan tidak dapat ditentukan harga pembelian riil.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Direktur RSUD SIM untuk:
a. Lebih cermat dalam melakukan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan:
1) PPK dan PPTK supaya memedomani ketentuan dalam melaksanakan kegiatan Belanja Makan Minum Pasien Peserta Jaminan Kesehatan; dan
2) Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Kepala Subbagian Keuangan supaya lebih cermat dalam menguji kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja.
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp605.316.841,46 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Komentar