Gumpalannews.com, SIMEULUE- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2022.
BPK menemukan Pembayaran Honorarium belum sepenuhnya sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp380.066.500,00 Pada TA 2022.
Pemerintah Kabupaten Simeulue menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp342.127.742.090,00 dan telah direalisasikan per 31 Desember 2022 sebesar Rp311.596.491.555,70 atau sebesar 91,08 persen.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan, dari anggaran tersebut merupakan belanja honorarium sebesar Rp8.711.902.086,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp7.851.469.025,00 atau 90,12 persen dari anggaran.
Sementara, realisasi belanja honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue ditetapkan dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 21 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022, penetapan standar biaya honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan honorarium Pengadaan Barang dan Jasa belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, atas dokumen pembayaran honorarium pada lima SKPK menunjukkan bahwa pembayaran honorarium belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp380.066.500,00, di Lima SKPK dengan uraian sebagai berikut:
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Tidak Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp190.848.000,00 hal itu berdasarkan bukti pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan menunjukkan sejumlah permasalahan. Diantaranya:
Pembayaran honorarium kepada Pembantu Bendahara dan Staf PPK tidak sesuai ketentuan sebesar Rp181.370.500,00.
Pembayaran honorarium kepada Pembantu Bendahara dan Staf PPK didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 sedangkan penetapan dan besaran honorarium tersebut tidak diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Bendahara Pengeluaran DSIPD dan Bendahara Pengeluaran Disperindagkop dan UKM mengakui bahwa terdapat pembayaran honorarium kepada Pembantu Bendahara dan Staf PPK.
Realisasi pembayaran honorarium tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 dan sebelumnya tidak mengetahui bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tidak diatur honorarium tersebut.
Adapun rincian pembayaran honorarium sebesar Rp181.370.500,00 dalam LHP BPK sebagai berikut:
Dinas Pendidikan Nilai yang diterima RP. 89.790.000 potongan Rp. 2.431.500 lebih bayar Rp. 87.358.500
DSIPD nilai yang diterima Rp 33.120.000 potongan Rp. 828.000 lebih bayar Rp. 32.292.000
Dinas Pertanahan nilai yang diterima Rp. 28.800.000 lebih bayar Rp 28.800.000
Disperindagkop dan UKM nilai yang diterima Rp 32.920.000 lebib bayar Rp. 32.920.000.
Selanjutnya di halaman 18 dalam LHP BPK menyebutkan, honorarium Pengguna Anggaran (PA) pada Pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp189.218.500.
Adapun ketidaksesuaian realisasi honorarium Pengguna Anggaran atas Pengadaan Barang dan jasa terdapat di lima SKPK.
Dinas Pendidikan Rp 29.380.000,00 potongan Rp. 4.407.000,00 lebih bayar Rp. 24.973.000,00.
DSIPD Rp. 92.000.000,00 potongan Rp.13.800.000,00 dan lebih bayar sebanyak Rp. 78.200.000,00.
Dinas Pertanahan Rp 45.090.000,00 potongan Rp 6.763.500,00 dan lebih bayar Rp. 38.326.500,00.
Sekretariat DPRK Rp. 40.530.000,00 potongan Rp. 6.079.500,00 lebih bayar Rp. 34.450.500,00.
Disperindagkop dan UKM Rp. 15.610.000,00 potongan Rp. 2.341.500,00 lebih bayar Rp. 13.268.500,00
Jumlah total Rp. 222.610.000,00 potongan Rp. 33.391.500,00 dan lebih bayar Rp. 189.218.500,00.
Komentar