BPK Temukan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp204.762.800
Sumber foto tangkap layar LHP BPK Tahun 2023. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan Pembayaran penginapan yang tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan data penginapan atau hotel sebesar Rp197.045.000.

Informasi temuan itu diketahui Gumpalannews.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2023.

Hasil Konfirmasi secara uji petik oleh BPK, kepada pihak penginapan yang fakturnya terdapat dalam dokumen SPJ perjalanan dinas, diketahui bahwa terdapat faktur penginapan di SPJ yang tidak sesuai dengan data reservasi milik penginapan.

Selain itu, hasil konfirmasi auditor kepada Bendahara Pengeluaran, serta para pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa ketidaksesuaian hasil konfirmasi hotel dengan dokumen pertanggungjawaban disebabkan berbagai kondisi, di antaranya dua orang pelaksana perjalanan dinas menginap dalam satu kamar akan tetapi dibuatkan SPJ untuk dua kamar.

“Pelaksana perjalanan dinas menginap di suatu hotel akan tetapi dibuatkan SPJ dari hotel lain yang bertarif lebih mahal, serta pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel akan tetapi dibuatkan SPJ menginap hotel,” tulis LHP BPK pada halaman 23 yang diperoleh Gumpalannews.com. Jum’at (17/05/2024).  

Kelebihan pembayaran biaya penginapan 30% sebesar Rp7.717.800

BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan atas Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta tanda terima pembayaran perjalanan dinas menunjukan terdapat perlaksanan perjalanan dinas yang diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari pagu per hari, biaya tersebut dibayarkan secara akumulatif sama dengan jumlah hari pada Surat Tugas.

Sebagai contoh perhitungan digunakan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang menyatakan bahwa seorang pelaksana perjalanan dinas dengan Surat Tugas selama tiga hari diberikan biaya penginapan sebesar 30% secara lumpsum selama dua malam.

Dengan demikian, menurut BPK, telah terjadi kekeliruan dalam rumus perhitungan biaya penginapan lumpsum sehingga terjadi kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp7.717.800.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp204.762.800. Kondisi tersebut disebabkan pelaksanan perjalanan dinas membuat SPJ tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkap BPK dalam LHP-nya.

Atas permasalahan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan sependapat.

BPK merekomendasikan Pj Bupati/Bupati Simeulue agar memerintahkan para Kepala SKPK terkait untuk menagih kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas sebesar total Rp204.762.800. untuk disetorkan ke Kas Daerah.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini