Breaking News

BPK Temukan Belanja Penanganan Korban Kebakaran dan Banjir Di BPBD Simeulue Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp39.204.000,00.
BPK Temukan Belanja Penanganan Korban Kebakaran dan Banjir Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp39.204.000,00. Foto/tangkap layar Gumpalannews.com/ LHP BPK TA 2023.

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Belanja Penanganan Korban Kebakaran dan Banjir Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya di BPBD Simeulue Sebesar Rp39.204.000,00.

Hal itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023, LHP nya telah diserahkan ke Pemkab Simeulue pada april lalu yang diperoleh Gumpalannews.com jum'at (17/05/2024).

BPK menyebutkan, hasil konfirmasi kepada Penyedia konsumsi korban kebakaran dan banjir, menunjukkan bahwa bantuan makanan untuk masa tanggap darurat diberikan untuk korban kebakaran dan korban banjir akan tetapi nilai dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dapat dilihat sebagai berikut. 

BPK menguraikan, Pemerintah Kabupaten Simeulue menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) TA 2023 sebesar Rp4.174.713.869,00 dengan realisasi sebesar Rp1.588.417.500, atau sebesar 38,05% dari anggaran. 

Dari realisasi tersebut, terdapat belanja sebesar Rp731.565.400,00 untuk penanganan korban kebakaran dan bencana banjir yang kegiatannya dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue.

Dalam LHP BPK itu disebutkan, Bendahara Pengeluaran BPBD mengakui selisih tersebut serta akan mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi BTT Kebakaran dan Banjir sebesar Rp39.204.000,00,” ungkap BPK.

BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Simeulue agar memerintahkan Kepala BPBD mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp39.204.000,00 serta menyetorkannya ke Kas Daerah.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini