Gumpalannews.com, SIMEULUE –Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang diperoleh Gumpalannews.com menyebutkan bahwa, Penetapan Hukuman Disiplin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kepada 112 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue Tidak Sesuai Ketentuan.
Menurut BPK, hal itu disebabkan karena Pemerintah Daerah Simeulue belum melaksanakan sepenuhnya arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait hukuman kepada PNS yang terindikasi menggunakan Ijazah Palsu.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, harusnya Pemda Simeulue menjatuhkan salah satu hukuman disiplin berat kepada PNS, yang berijazah palsu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan atau melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif, dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan Ijazah Palsu.
Pada Lampiran Poin IV Menyebutkan:
1) huruf A angka (2) menyatakan Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS:
2) huruf B angka (2) menyatakan bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara pada huruf C angka (2) menyatakan, bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut LHP BPK, Pj. Bupati/Bupati Simeulue dan Kepala BKPSDM, belum sepenuhnya memedomani Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif, dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.
Sehingga, berakibat pada Gaji dan tunjangan PNS yang terindikasi dan/atau diduga menggunakan ijazah palsu, masih dibayarkan dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Alasan Pemda Simeulue hanya memberikan sanksi berupa pembatalan pencantuman gelar, dan penurunan pangkat kepada PNS yang ditetapkan atas persetujuan Pj. Bupati Simeulue, dengan pertimbangan kemanusiaan, dampak stabilitas keamanan, ekonomi dan sosial, tidak sesuai dengan jawaban dari pihak BKN atas Surat Bupati Simeulue Nomor 800/1038/2022.
Untuk itu BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Simeulue agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menetapkan hukuman disiplin kepada 112 orang CPNS/PNS yang terindikasi dan/atau diduga menggunakan ijazah palsu.
Memerintahkan Kepala BKPSDM dan Inspektur Kabupaten Simeulue supaya memverifikasi kembali seluruh ijazah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Sementara itu secara terpisah, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, saat di hubungi Gumpalannews.com. Sabtu, (27/05/2023) mengatakan, Pemerintah Daerah harus patuh pada rekomendasi LHP BPK.
Jika tidak, maka patut diduga banyak pihak bermain atas terjadinya ijazah bodong tersebut. Dan kemudian sarat konflik kepentingan sehingga merasa engan untuk menikdaklanjuti LHP BPK.
"Kalau nggak patuh pada rekomendasi LHP BPK. Maka patut diduga banyak pihak bermain atas terjadinya ijazah bodong tersebut," Kata Alfian.
Meski demikian kata Alfian, BPK dapat melaporkan atas temuan audit tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga ada kepastian hukum.
Komentar