BPK Sebut Bukti Kepemilikan 11 Persil Aset Tanah Milik PDKS Senilai Rp1.014.597.065 Tidak Ditemukan
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Tahun Anggaran 2023 yang diperolah Gumpalannews.com, menyebutkan bukti kepemilikan atas 11 persil aset tanah milik PDKS sebesar Rp1.014.597.065 tidak ditemukan.
“Penelusuran lebih lanjut atas CaLK TA 2022 dan data aset PDKS diketahui bahwa PDKS memiliki aset tanah sebesar Rp1.995.306.504,” demikian bunyi yang ditulis dalam LHP BPK yang diperoleh Gumpalannews.com.
Menurut BPK, dari nilai tersebut hanya dua persil tanah yang bukti kepemilikannya telah dimiliki oleh Pemkab Simeulue, yaitu Tanah dengan AJB Nomor 430/IX tanggal 26 September 2003 dengan luas 69.751 m2 senilai Rp772.500.000,00 dan Tanah dengan AJB Nomor 298/XI tanggal 1 November 2004 dengan luas 13.476,31 m2 senilai Rp208.208.989.
“Sedangkan sisanya sebanyak 11 persil dengan nilai sebesar Rp1.014.597.065,00 sampai saat ini belum dapat diidentifikasi, baik bukti kepemilikannya ataupun lokasi keberadaan tanah tersebut,”ungkap BPK.
Dalam LHP BPK itu juga disebutkan bahwa, permintaan keterangan oleh BPK kepada Manajer Umum PDKS, diketahui bahwa saat ini Setdakab masih dalam proses penelusuran atas bukti kepemilikan tersebut.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Simeulue agar memerintahkan Pengelola Sementara PDKS untuk:
a. Segera memproses penyelesaian audit atas Laporan Keuangan PDKS;
b. Melaksanakan proses penarikan atas aset tetap PDKS berupa Mess Pegawai yang masih dikuasai oleh pihak lain;
c. Menelusuri bukti kepemilikan aset tetap PDKS;
d. Melakukan inventarisasi atas aset PDKS beserta kondisinya dan melaporkannya kepada Pj. Bupati selaku KPM; dan
e. Menetapkan upaya penyelamatan aset PDKS.