BPK Mulai Periksa Kegiatan Fisik di Simeulue, Pendemo Minta BPK Audit Penyebab Defisit Anggaran
Surat BPK terkait cek fisik kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Simeulue tertanggal 14 Februari 2025. Foto/Tangkap Layar Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mulai memeriksa sejumlah kegiatan fisik di Kabupaten Simeulue. 

Informasi itu diketahui sesuai dengan surat BPK dengan Nomor : 12/Interim - LKPD/Simeulue/02/2025 yang diperoleh Gumpalannews.com. Kamis, (20/02/2025) yang berisi tentang pemberitahuan tentang cek fisik kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simeulue tertanggal 14 Februari 2025. 

Terdapat 8 OPD yang masuk dalam pemeriksaan tahap awal yakni RSUD Simeulue, Kasat Pol PP dan WH, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Dinas PUPR Simeulue. 

Dalam surat BPK tersebut disebutkan, untuk Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas, Direktur Wajib hadir dalam pelaksanaan fisik atau dapat diwakili dengan penunjukan surat kuasa. 

Selain itu, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas juga diwajibkan membawa stempel perusahaan serta alat peralatan lainnya. 

"Jika Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas atau yang mewakili tidak dapat hadir pada jadwal yang sudah ditentukan. Maka dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan fisik tersebut," Tulis BPK dalam suratnya. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi saat dikonfirmasi Gumpalannews.com, membenarkan ihwal surat BPK tersebut. "Benar," jawab Alwi melalui pesan singkat whatsapp. Kamis, (20/02/2025). 

Sementara  dihari yang sama sejumlah warga Simeulue melakukan Aksi Damai di depan Kantor DPRK setempat. 

Dalam aksinya, mereka mendesak agar PT. Raja Marga diproses secara hukum. Karena membuka hampir 3000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Simeulue. 

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum terhadap PT Raja Marga yang diduga telah membuka lahan perkebunan sawit di beberapa titik di Kabupaten Simeulue secara ilegal,"ujar Koordinator Aksi Ahmad Hidayat dalam orasinya. Kamis, (20/02/2025). 

Menurut pendemo aktivitas PT. Raja Marga tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat lokal dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Selain itu mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penyebab defisit Anggaran pada APBK- P Kabupaten Simeulue tahun 2024.

Para pendemo menduga kekosongan Anggaran APBK tersebut untuk membiayai proyek siluman di sejumlah SKPK, yang tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) pada Anggaran Perubahan 2024.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini

Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

Gumpalannews.com, JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf adalah salah satu anak ideologis deklarator Aceh Merdeka Hasan...