Bermalam Jum'at di Rumah Guru Kontrak, Kepsek <i>Hidung Belang</i> di Abdya Dipecat dari Jabatan
Ilustrasi pasangan mesum diamankan. (Foto: Antara).

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Perkara dugaan mesum antara oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial IR (43) dan janda hononer AR (38) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh berbuah pencopotan dari jabatan.

Hal tersebut diungkap Penjabat (Pj) Bupati Abdya Darmansah kepada awak media pada Senin (7/82023). Untuk oknum kepsek, Pemkab Abdya memilih memutuskan menonjobkannya dari jabatan, sedangkan janda honorer akan diberhentikan dari tenaga kontrak guru.

"Itu sudah kita nonjobkan, saat ini sedang kita proses suratnya," ungkap Darmansah.

Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya juga sudah memanggil IR yang merupakan Kepsek SDN 4 Babahrot dan AR seorang guru tenaga kontrak. Pemanggilan tersebut sebagai tindaklanjut Pemkab Abdya atas perbuatan dugaan asusila yang dilakukan keduanya.

Hingga saat ini, Darmansah mengaku sedang menunggu berita acara pemeriksaan oleh dinas, kedua pelaku katanya akan diberikan sanksi berat karena menyangkut penegakkan syariat Islam.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu nanti kita mengambil tindakan, dan tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya," tegasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada Jum'at (21/7) sekitar pukul 04.00 WIB lalu, warga dihebohkan dengan kabar isu penggerebekan seorang pria yang tengah bermalam Jum'at di kamar perempuan berstatus janda.

Usut punya usut, pria hidung belang beristri tersebut merupakan oknum kepala sekolah di salah satu SD dalam Kecamatan Babahrot, sedangkan perempuan berstatus janda itu diketahui sebagai tenaga pendidik dengan ikatan kontrak.

Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kapolres Abdya AKBP Dhani CN melalui Kapolsek Babahrot, Ipda Syahrur yang menyatakan bahwa warta Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot telah menangkap laki-laki dan perempuan bukan mahram.

Akan tetapi, pasangan haram itu tidak diserahkan ke pihak Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Abdya, lantaran permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara desa dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggerebekan tersebut berawal ketika warga mendapati satu unit motor di semak-semak. Kemudian, warga melakukan pengintaian dan mengendus gerak gerik seorang pria berada di kamar seorang perempuan berstatus janda anak satu.

Setelah memastikan oknum kepsek dan seorang janda yang berprofesi sebagai guru honorer itu diduga melakukan perbuatan yang tidak senonoh, pemuda desa setempat langsung melakukan penggerebekan.

Akibat bermalam Jum'at di rumah seorang perempuan berstatus janda itu, oknum ASN tersebut terpaksa harus dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 4 Babahrot, sedangkan perempuan janda itu pun diberhentikan dari tenaga kontrak guru. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini