Belum Kantongi Izin, Tim Pansus DPRK Sepakat Hentikan Sementara Seluruh Aktivitas Perkebunan PT. Raja Marga di Simeulue

,
Tim Pansus DPRK Simeulue bersama sejumlah SKPK, Camat Teupah Selatan, Imam Mukim dan aparat Desa Pasir Tinggi meninjau langsung lokasi perkebunan milik PT. Raja Marga di Desa Pasir Tinggi yang diduga ilegal. Senin, 29/07/2024. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Air mata Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar, sempat berlinang saat mendengarkan pemaparan dari Dinas Kehutanan Simeulue, Camat Teupah Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan atau DPMPTSP terkait hampir 3000 hektar lebih status lahan perkebunan PT. Raja Marga di Simeulue belum mengantongi izin atau pun Hak Guna Usaha/HGU. 

Kesedihan itu tidak dapat ditutupi Hamsipar dihadapan para hadirin, raut wajahnya berkecamuk mendengar penjelasan Camat Teupah Selatan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup bahwa  PT. Raja Marga baru mengusulkan Permohonan status lahan pada tanggal 18 april 2024 dengan nomor surat 028/FL-/DR/HO/IV/2024 untuk mendapatkan izin atau HGU. 

Tim Pansus temukan sejumlah tumpukan kayu siap olah yang diduga ilegal dilokasi perkebunan milik PT. Raja Marga Desa Pasir yang hingga kini belum dilakukan penindakan hukum. Foto/Dok Gumpalannews.com

Semua tim Pansus DPRK Simeulue yang turut hadir ke lapangan, seperti Ugek Farlian, Ihya Ulumudin, M. Khoni, Amsarudin, Nusar Amin hingga Andi Millian, tercengang  melihat aktvitas PT. Raja Marga yang bebas melakukan pembukaan lahan baru sementara izin belum keluar tapi tidak ada penindakan aparat penegak hukum. 

Yang lebih menyakitkan para anggota Dewan, ternyata setelah dihitung harga tanah yang diperjualbelikan kepada PT. Raja Marga hanya sekitar Rp. 300 permeternya. 

Masalahnya lagi, usia sawit milik PT. Raja Marga ini sudah hampir berbuah pasir. Tapi belum miliki izin, dan PT. Raja Marga baru mengusulkan untuk memperoleh izin sekitar 18 april 2024 atau sekitar 3 bulan lalu.

Selama hampir tiga tahun sejak mereka memulai membuka lahan ternyata hingga saat ini belum miliki izin. 

Dari penjelasan sejumlah instansi itulah kemudian Tim Pansus DPRK Simeulue memutuskan, akan mengirim surat untuk menghentikan seluruh aktivitas perkebunan PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue, sampai dengan adanya kejelasan secara hukum terkait izin perkebunan perusahaan tersebut sah secara hukum.

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar bersama Anggota DPRA terpilih Ihya Ulumudin dan Anggota DPRK Simeulue terpilih Johan Jalla mengecek papan panflet yang dipasang di lokasi pembibitan sawit milik PT. Raja Marga. Namun, hanya kurang beberapa jam diduga papan pamflet ini telah diturunkan. Foto/dok Gumpalannews.com

Rencananya surat pemberhentian akan dikirim Tim Pansus DPRK Simeulue pada hari ini selasa, (30/07/2024).

“Dengan ini kita memutuskan akan menyurati PT. Raja Marga agar menghentikan seluruh aktivitas perkebunannya di Kabupaten Simeulue. Kita upayakan besok surat  dikirim, dan akan kita panggil semua pihak yang terlibat. Setelah dihitung hanya sekitar Rp. 300/meter,” kata Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar. Senin, (29/07/2024).

Dalam rapat terbuka tersebut Camat Teupah Selatan, Alek Sander juga turut mengutarakan kekecewaannya atas pembukaan lahan yang membabi buta oleh PT. Raja Marga di wilayahnya dengan bebas tanpa ada penindakan secara hukum. 

Bahkan Alek Sander mengatakan dirinya berjuang sedirian ke provinsi, meminta agar pembukaan lahan oleh PT. Raja Marga dihentikan karena merugikan masyarakat dikemudian hari.

“Saya mempertahankan lahan ini untuk masa depan masyarakat. Kuat dugaan kehutanan bermain proyek ini. Mohon maaf ini. Kenapa begitu tidak bisa jebolnya saya ke kehutanan aceh untuk mendorong supaya diberhentikan.

Soal benar atau tidaknya kami curigai Dinas Kehutanan bermain dengan proyek Raja Marga ini. Ado sia berani? Indak mungkin mereka berani sembarangan masuk ada yang melindungi mereka. Surat semua keluar, tidak masalah, tapi izin tidak ada. Bagaimana kita bilang tidak masalah,” kata Camat Teupah Selatan itu.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simeulue, Salmarita menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup Simeulue tidak masuk pada rekomendasi  lingkungan. Tetapi lebih kepada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

“Untuk Dokumen Lingkungan Hidupnya itu otomatis kewenangan provinsi. Karena kalau kami lihat, kemungkinan besar ini AMDAL karena diatas 3000 hektar,”kata Kepala Dinas Lingkungah Hidup Simeulue, Salmarita. 

Salamrita mengatakan pada bulan maret lalu pihaknya menerima surat dari PT. Raja Marga terkait penapisan dokumen. Kemudian kata dia, Dinas Lingkungan Hidup Simeulue membalas surat tersebut dengan alasan diatas 200 hektar kewenangan mengeluarkan dokumen lingkungan adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Meski bukan kewenangannya, karena sudah viral melalui media Dinas Lingkungan Hidup Simeulue, mengaku telah menyurati PT. Raja Marga yang isi suratnya meminta PT. Raja Marga mengerus rekomendasi lingkungan dan agar menghentikan pekerjaan.

“Walaupun bukan kewenangan kami bahwa ada dua yang kami rekomendasi lingkungan. Pertama segera mengurus rekomendasi lingkungan. Kedua, hentikan pekerjaan tersebut,”jelas Salmarita. 

Anggota DPRK Simeulue terpilih dari Partai PKB Johan Jalla mengatakan kegiatan PT. Raja Marga ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu kata dia, kegiatan tersebut harus dihentikan. 

Johan Jalla mengatakan dengan harga tanah Rp. 3.300.000/Hektar yang dijual masyarakat kepada PT. Raja Marga saat ini sangat tidak layak dan sangat menguntungkan perusahaan.

“Dari hasil kayu saja mereka sudah untung 10 kali lipat. Satu kubik kayu saja sekarang Rp. 3 juta. Satu hektar itu gak kurang 10 kubik kayu, coba kalikan saja jika ada ratusan hektar?. Jadi dari kayu saja mereka sudah untung,”ungkap Johan Jalla.