Gumpalannews.com, SIMEULUE - Menyikapi persoalan kebun kelapa sawit PT. Raja Marga yang diduga Ilegal, Tim Pansus DPRK Simeulue melakukan Investigasi terhadap dugaan pembukaan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Raja Marga di beberapa lokasi dalam Kabupaten Simeulue.
Wakil Ketua Pansus DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin, SP, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa SKPK, Para Camat, Kepala Desa untuk dimintai keterangan, diantaranya adalah Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah IV Kabupaten Simeulue, DLH, DKP, DPMPTSP, DISBUNNAKKESWAN, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue.
Kemudian Tim Pansus DPRK juga telah memanggil Camat Teupah Selatan, Camat Simeulue tengah, Camat Teluk Dalam, Camat Simeulue Barat, Kepala Desa Pasir Tinggi, Pj. Kepala Desa Badegong, Kepala Desa Latiung, Kepala Desa Bulu Hadek, Kepala Desa Lauke dan Kepala Desa Miteum, serta akan memanggil para Camat dan beberapa kepala desa yang berdampak dari pembukaan lahan perkebunan sawit PT. Raja Marga.
Dari penjelasan SKPK terkait kata Ihya, pada saat dimintai keterangan oleh Tim Pansus DPRK Simeulue, mereka menjelaskan bahwa PT. Raja Marga belum memiliki berbagai persyaratan/izin, untuk melakukan usaha perkebunan kelapa sawit.
Misalnya saja seperti izin SITU, SIU-P, TDP, IUI, Rekomendasi RTRW, TDU , IPPT, IUTP, Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan, Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ tim teknis, Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan, Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL dan HGU.
"Dengan demikian patut diduga bahwa PT. Raja Marga beroprasi tanpa mengantongi ijin,"kata Wakil Ketua Pansus DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin, SP, SH., MH dalam siaran persnya yang diperoleh Gumpalannews.com. Rabu, (07/08/2024).
Ironisnya lagi kata Ihya, berdasarkan keterangan status lahan rencana HGU PT. Raja Marga, yang dikeluarkan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Aceh, dengan Nomor 522/495/V/2024 di meulaboh tanggal 24 Juni 2024.
Bahwa dari permohonan HGU PT. Raja Marga seluas 3.047, 17 Ha terdapat areal Kawasan Hutan Produksi sebanyak 133, 57 Ha. Pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Aceh, juga menegaskan bahwa terhadap wilayah Hutan Produksi Wajib dikeluarkan dari usulan HGU, serta tidak diperbolehkan adanya aktifitas berupa mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau kegiatan lainnya karena melanggar paraturan perundang-undangan.
Ihya ulumuddin juga mengatakan, dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh Tim Pansus DPRK atas keterangan /penjelasan Para Camat dan beberapa Kepala Desa terdapat indikasi pembebasan lahan yang tidak prosedural.
"Atau adanya aroma mafia tanah berdasarkan analisis Tim Pansus DPRK terhadap beberapa sporadik yang dikeluarkan oleh para pihak,"ungkap pria yang akrab disapa Andung Ihya ini.
Karena itu, Anggota DPRA terpilih asal Simeulue ini menyarankan kepada para Kepala Desa, agar tidak mengeluarkan sprodik tanpa prosedur yang benar, seperti melakukan pengukuran lapangan mengetahui batas-batas tanah warga, karena sangat berpotensi menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Tim Pansus DPRK juga telah melakukan inspeksi atau pemantauan langsung ke lokasi kebun Ilegal PT. Raja Marga yang berada di desa Pasir Tinggi, Desa Lauke, Desa Bulu Hadek, Desa Miteum.
Dari hasil pemantauan Tim Pansus DPRK Simeulue di berbagai lokasi, pihaknya menemukan beberapa Alat Berat seperti Excavator atau Beko, kenderaan roda 4 kenderaan roda dua, becak serta karyawan.
"hal ini menunjukkan Bahwa PT. Raja Marga masih melakukan aktifitas seperti Land Clearing, Pembelahan Kayu, Pembuatan Bedengan, Pembangunan Jalan Kebun, Pemeliharaan Pelangsiran Bibit dan Penanaman pohon kelapa sawit,"ujar Andung Ihya.
Anehnya kata dia, pada saat Tim Pansus DPRK Simeulue yang turut didampingi Ketua DPRK bersama PJ. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi ketika mengunjungi salah satu areal kebun Ilegal PT. Raja Marga, Karyawan PT. Raja Marga melarikan diri kedalam Hutan Belantara.
Ihya Ulumuddin juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Tim Pansus DPRK akan memanggil Direktur Utama PT. Raja Marga Wiliamtan untuk dimintai keterangan dan Pertanggungjawabannya kepada masyarakat Simeulue.
Komentar