Belum Kantongi Izin Pembukaan Lahan, Akhirnya Pemda Simeulue Hentikan Aktvitas Perkebunan PT. Raja Marga

,

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Akhirnya Pemerintah Daerah Simeulue dibawah kepemimpinan Pj. Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, SE, MM memutuskan menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Raja Marga.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi dengan nomor: 500/1752/2024 tanggal 05 Agustus itu disebutkan bahwa PT. Raja Marga belum memperoleh izin pembukaan lahan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue mengeluarkan surat penghentian tersebut adalah:

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. 
  3. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. 

"Berkenaan hal tersebut disampaikan kepada saudara agar segera menghentikan sementara segala aktivitas terkait pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, sampai perusahaan saudara telah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan apabila tidak mengindahkan penyampaian ini kami akan meminta penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan yang saudara lakukan,"demikian bunyi surat penghentian  Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kepada PT. Raja Marga yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi. Senin, (05/08/2024). 

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, yang turut dikonfirmasi Gumpalan membenarkan surat penghentian dari Pemerintah Daerah tersebut. 

Menurut Plt Sekda Simeulue itu, selama PT. Raja Marga belum mengantongi izin dilarang melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue. 

"Surat tersebut benar, memang bukan saya yang paraf, tujuannya agar dibuatkan dulu izinnya. Baru kemudian bisa beroperasi. Jika belum ada izin maka sesuai surat tersebut Pemerintah Daerah melarang aktivitas pembukaan lahan perkebunan PT. Raja Marga," Kata Plt Sekretaris Daerah Simeulue, Dodi Juliardi Bas, menjawab konfirmasi Gumpalan. Rabu, (07/08/2024).