Beli Lahan HGU Gunakan Dana BUMDes, Mantan Kades di Nagan Raya Kembalikan Rp 180 Juta
Dana tunai yang dikembalikan mantan Kades Serbajadi, Rabu (28/12/2022). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades/keuchik) Serbajadi, Samiyanto (47), di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus berurusan dengan hukum, diduga akibat penggunaan anggaran BUMDes tahun 2018.

Pasalnya, saat masih menjabat sebagai Kades Serbajadi, Ia diduga telah menyalahi wewenang dengan membeli sebidang tanah perkebunan sawit untuk BUMDes yang terletak di atas lahan HGU milik PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sehingga akibat perbuatannya tersebut, Sumiyanto harus berurusan dengan hukum dan tersandung kasus korupsi, karena diduga dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak dimanfaatkan sebagaimana seharusnya.

Setelah diproses oleh pihak keamanan dan terbukti, Sumiyanto mengaku bahwa dirinya telah khilaf dan bersalah, dan Ia bersedia mengembalikan 'uang panas' tersebut kepada pihak desa agar tidak mendapat jeratan hukum pidana.

Disaksikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kasat Reskrim, AKP Machfud, Kepala Dinas DPMGP4, Damharius, S.Pd, M.Si, Kabid Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pafi Agusrizal, S.IP, Kades Serbajadi Sutarno dan aparatur desa, Sumiyanto menyerahkan uang tunai kepada Ketua BUMG Serbajadi, Delli Surono sebanyak Rp 180 juta.

Penebusan dana tunai pecahan seratus ribu tersebut, berlangsung di Aula Mapolres Nagan Raya, Rabu (28/12/2022) dalam konferensi pers bersama awak media yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya.

Dalam arahannya, Kapolres Nagan Raya, AKBP Eko Prasetiya mengungkapkan, kasus tersebut disebabkan karena yang bersangkutan (Sumiyanto) telah menggunakan dan memanfaatkan anggaran desa tidak tepat sasaran.

"Kejadian ini agar menjadi contoh bagi desa-desa lain. Jangan sekalipun memanfaatkan uang desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku, karena nantinya akan berurusan dengan hukum," kata AKBP Eko.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim, AKP Machfud. Menurutnya, jika dana yang telah digunakan tersebut tidak dikembalikan, maka pelaku (Sumiyanto) bisa dijerat hukum pidana tentang korupsi.

"Kami tegaskan, penggunaan anggaran harus digunakan wajar dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Semoga ini menjadi pembelajaran. Mari sama-sama kita bangun daerah melalui anggaran yang telah dikucurkan pemerintah dengan sebaik-baiknya," ucap AKP Machfud.

Sama halnya disampaikan Kades Serbajadi, Sutarno, Ia berharap agar dengan adanya pengembalian uang masyarakat tersebut supaya bisa dipergunakan ke arah yang lebih baik lagi oleh BUMDes. "Baik itu untuk pembelian kebun atau usaha lain, intinya untuk kemajuan desa," ujar Sutarno.

Sementara itu, Kadis DPMGP4, Damharius menuturkan bahwa, walaupun pengembalian dana desa bukanlah hal yang baru, namun diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi bagi desa-desa lain.

"Harapan kami agar pihak desa bisa memanfaatkan dana desa sesuai dengan kebutuhan desa dan berpedoman pada aturan yang berlaku," sampai Damharius.

Pada kesempatan yang sama, pelaku Samiyanto mengaku bersalah karena telah memanfaatkan anggaran desa tidak sesuai dengan aturan. Diketahui, Ia merupakan mantan Kades Serbajadi tahun 2016-2020.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Serbajadi, saya juga mohon maaf kepada semuanya. Dalam hal ini, saya mengakui kesilafan saya atas dasar administrasi, pembelian tanah untuk BUMDes yang ternyata di atas lahan HGU. Saya bertanggungjawab mengembalikan dana yang saya gunakan tidak tepat sasaran," ucap Samiyanto.

Dari pengakuannya, mantan kades ini menggunakan anggaran BUMDes untuk membeli kebun sawit dengan luas lebih kurang dua hektar tahun anggaran 2018 lalu. Namun, kebun yang dibeli itu terletak dalam HGU PT GSM di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur.

Selanjutnya, Ia juga bersedia mengembalikan dana tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan. Yaitu, dana Rp 180 juta untuk pembelian lahan tersebut diserahkan kepada Ketua BUMDes Serbajadi untuk disetoe ke rekening bank milik BUMDes Serbajadi.

Kemudian, dana yang telah dikembalikan tidak digunakan atau dikelola hingga ada perencanaan yang jelas dan ada persetujuan dari pihak kecamatan. Terakhir, apabila ada penggunaan dana desa lainnya tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya bersedia di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini