Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh berhasil membekuk seorang pria berinisial SK (33), warga Desa Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menduga bahwa SK terlibat dalam praktik perdagangan narkotika.
Kemudian, tambahnya, atas dasar laporan tersebut, pada Sabtu (21/10/2023) dinihari, Satres Narkoba Polres Nagan Raya melakukan pemantauan dan mencari informasi tentang kebenaran dan keberadaan pelaku.
"Tim Elang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Bersama pelaku SK ini, kita menemukan berbagai macam barang bukti, dari narkotika jenis sabu hingga timbangan," ungkap Vitra, Sabtu (21/10/2023).
Adapun ikhwal penangkapan, beber Vitra, pada Jum'at (20/10/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terlapor SK sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Mon Dua, Tripa Makmur, Nagan Raya.
Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB Tim Elang Satres Narkoba mencari informasi tentang terlapor. Sekira pukul 20.00 WIB, tim melihat SK sedang duduk di gudang kelapa sawit depan rumahnya.
Lalu, lanjut Vitra, Tim Elang langsung melakukan penintaian di seputaran belakang rumah terlapor. Sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/10/2023), terlapor terlihat pulang menuju rumahnya dengan berjalan kaki dari gudang kelapa sawit.
"Saat SK hendak membuka pintu rumahnya, SK lanngsung diamankan. Saat diperiksa di seputaran lokasi penangkapan, Tim menemukan dompet kecil yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip," jelasnya.
Tidak sampai di situ, kemudian Tim Elang kembali melakukan penelusuran dan menemukan 1 buah timbangan digital di atas mobil mainan milik anak pelaku SK. Selanjutnya SK beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke rumah kepala desa.
"Pelaku SK mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Vitra.
Pada penangkapan terhadap pelaku, Tim Elang berhasil menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dengan berat 13,64 gram, 1 buah dompet, 1 buah sendok, 1 unit timbangan, 2 unit Handphone serta uang tunai Rp 133 ribu.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Komentar