Gumpalannews.com, Musi Rawas,- Pada Kamis, (05/12/2022) Direktur Relawan Cerdas (RC) Bahet Edikuswoyo, MH yang juga Dosen Hukum Tata Negara STAI BS menerima surat dari Bawaslu Musi Rawas dengan nomor register nomor : 003/PP.00.01/K.06/2003 mengenai perihal pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan yang diagendakan jumat besok (06-01-2023).
Hal itu guna menindak lanjuti atas laporan RC mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses rekruitmen sejumlah PPK di Musi Rawas yang nama terlapor sudah dicatat pihak Bawaslu daerah setempat.
"Tadi kita mendapat surat undangan dari Bawaslu Musi Rawas mengenai pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan pada jumat besok pukul 14.00 wib. Dengan ditindaklanjuti laporan kami itu dan dimulainya gelar perkara besok ( Jumat) artinya Laporan kita telah memenuhi syarat formil dan materil yang telah teregister di Bawaslu dengan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023," Ujar Direktur Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH. Kamis, (05/12/2022).
Orang nomor satu dijajaran Relawan Cerdas tersebut mengatakan bahwa ia bersama jajaran tim yang ada siap memenuhi undangan Bawaslu Musi Rawas dalam agenda pemeriksaan materi laporan.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Musi Rawas yang telah meregister laporan kami, mudah-mudahan ending atau keputusan akhirnya tidak menciderai demokrasi dalam arti kata kita berharap demokrasi kita tegak dan memenuhi azas kejujuran dan keadilan," Paparnya
"Semoga di tahun 2024 pemilu yang kita jalankan berjalan dengan baik, menciptakan pemimpin yang baik dan demokrasi kita berjalan sebaik-baiknya," tegas Dosen Hukum Tata Negara (HTN) STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH.
Komentar