Bawaslu Aceh Tegaskan Hanya 4 Kertas Suara yang Direkomendasikan untuk PSU TPS 002 Suka Karya

,
Surat Penegasan Panwaslih Kabupaten Simeulue Terkait PSU di Simeulue. Foto/Tangkap Layar YH Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Menanggapi polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Suka Karya, Kota Sinabang, Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra ikut bersuara.

Dikonfirmasi Gumpalannews.com pada Jum'at (23/2/2024) sore kemarin, Agus Syahputra  mengatakan sesuai rekomendasi Panwascam Simeulue Timur, bahwa PSU hanya untuk 4 kertas suara dan tidak termasuk DPRK. 

"Kita kan rekomendasinya 4 kertas suara. Kalau dia (KIP Simeulue) putuskannya 5 kertas suara. Coba tanya sama dia (KIP) kenapa 5," kata Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa.

Mitro mengatakan, untuk mempertegas rekomendasi panwascam Simeulue Timur. Pihaknya telah mengeluarkan surat penegasan terbaru yang diterbitkan pada tanggal (22/2). 

Adapun isi surat penegasan tersebut, kata Mitro, hanya merekomendasikan 4 kertas suara dan tidak termasuk kertas suara DPRK. 

"Sesuai rekomendasi Panwascam Simeulue Timur, yang diulang hanya untuk 4 pemilihan. Tidak termasuk DPRK," Tegas Mitro.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Simeulue, Nirwanudin, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Panwaslu Simeulue. 

Menurut Nirwan, jika yang dimaksud adalah hanya empat kertas suara, maka dapat dimaklumi secara prosedur. 

"Kita akan komunikasi dengan Panwas. Kalau Panwas maksudnya seperti itu, berarti secara prosedur bisa kita maklumkan," Kata Nirwan, Kamis, (22/02/2024). 

Editor: Yono Hartono