Gumpalannews.com, BLANGPIDIE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh ajak masyarakat laporkan pelanggaran Pemilu kepada Stakeholder, hal keadilan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Abdya, Ilman Saputra mengatakan, sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu penting dilakukan kepada pihak masyarakat, sehingga jika warga mendapati terjadinya kecurangan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Ini agar masyarakat bisa mengenali jenis-jenis pelanggaran Pemilu yang mungkin bisa saja terjadi pada setiap tahapan Pemilu," ujar Ilman saat membuka sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu di Aula BKPSDM Abdya, Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, Rahmah Rusli, S.Ag sebagai anggota Bawaslu Abdya menyampaikan, kegiatan itu untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat bila dalam tahapan pemilu terjadi kecurangan, maka masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi.
"Untuk memberikan pemahaman tentang penanganan pelanggaran pemilu, kita juga mengundang narasumber yang berkompeten di bidang kepemiluan. Kita juga berharap kepada undangan semua agar dapat mengikutinya sampai dengan selesai pemateri menyampaikan materi," pintanya.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Muklir, S.Sos, SH, M.AP (Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018). Menurutnya, kegiatan ini merupakan penerapan program kerja sebagai lembaga yang diberi amanah, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
"Untuk memahami lebih jauh tentang jenis jenis pelanggaran pemilu telah diatur dalam Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Muklir.
Lebih lanjut, Muklir berharap apa yang dilakukan Bawaslu Abdya hari ini ada 'output'nya, dimana masyarakat, stakeholder maupun subyek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu, termasuk regulasi dari sisi teknis maupun dari sisi pengawasan.
Kemudian Doktor Muklir merincikan kelima jenis pelanggaran pemilu antara lain sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran atau kejahatan yang digolongkan sebagai tindak pidana pemilu dan pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan terakhir adalah sengketa hasil pemilu.
Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu kata Doktor Muklir, Bawaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan diawal proses tahapan pemilu, harapannya nanti kesuksesan pemilu serentak 2024 tidak kemudian diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses hasil pemilu.
"Tetapi akan diukur dari seberapa paham dari subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan tahapan ini sehingga pelanggaran diminilisir," katanya.
Muklir mengatakan, Bawaslu Abdya harus punya strategi terkait upaya pencegahan yang lain, diantaranya dengan merangkul pemilih pemula untuk dijadikan kader pengawas dalam bentuk Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), membentuk kampong Anti Politik Uang dan lain sebagainya.
Kemudian menurutnya sosialisasi ini merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan, karena dengan sosialisasi ini masyarakat tentunya akan lebih paham tentang apa yang menjadi larangan dan sanksi yang nanti bisa mengarah pada pelanggaran maupun sengketa proses.
Muklir mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan wadah, ruang yang disiapkan negara untuk menentukan pilihan rakyat secara konstitusional.
Ruang-fuang ini untuk memperebutkan kukasaan sangat berpotensi terjadinya pelanggaran. KPU selaku penyeelnggara yang melakukan penghitungan, potensinya terhadap campur tangan terhadap peserta pemilu sangat besar.
"Perlu diawasi juga seperti penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan menjadi pengurus Parpol, begitu juga para ASN termasuk TNI/Polri dan jika hal itu ditemukan segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti. Bawaslu juga mempunyai kewenangan dalam memproses pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta Pemilu," terangnya.
"Ada modus baru para peserta Pemilu dalam hal politik uang, yakni antara peserta pemilu dengan masyarakat. Melakukan transfer ke rekening kepada si penerima dan ini yang harus kita awasi," ungkapnya.
Hal ini ditegaskan oleh Doktor Muklir bahwa politik uang dapat dijerat dengan hukum pidana, baik pemberi maupun yang menerima uang.
"Untuk itu, mari kita sampaikan hal ini kepada masyarakat luas secara estafet, paling tidak yang hadir hari ini meneruskan kekeluarganya dan sahabat, kolega dan seterusnya," pungkas Doktor Muklir dalam sosialisasi Bawaslu Abdya.
Komentar