Bahet Cs Laporkan KPU Mura ke Bawaslu
Direktur Relawan Cerdas, Bahet Edi Kuswoyo, SH, MH dan Cs Seusai membuat laporan ke Bawaslu Musi Rawas. Jum'at pagi, (23/12/2022).  Foto: Ali Akbar Saukani/Gumpalannews

Gumpalannews.com, Musi Rawas, Direktur Eksekutif Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH, didampingi Aktivis MLM Andy Lala dan M Ikwan menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Jum'at pagi, (23/12/2022). 

Dikatakan Bahet bahwa tujuan pihak mereka datang ke Bawaslu Musi Rawas adalah guna melaporkan KPU Musi Rawas dengan dugaan melanggar Admistrasi dan Kode etik terkait terpilihnya dua Anggota PPK di Sumber Harta berinisial HES dan HR. 

Bahet mengatakan bahwa Anggota PPK terpilih saat ini HES dan HR ketika menjadi anggota PPS 2019 telah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi oleh pihak KPU itu sendiri, karena mengikuti acara salah satu partai politik, hal itu telah melanggar kode etik namun kenyataannya masih di luluskan oleh KPU Musi Rawas menjadi Anggota PPK. 

"Laporan kita tentunya mempunyai landasan yang kuat, yakni berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selanjutnya Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H," Kata Bahet. 

"Dan yang ketiga nomor 8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil," ucap Direktur Eksekutif Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH yang juga sebagai Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, selanjutnya akan meneruskan laporan tersebut ke DKPP. 

Hal senada dilontarkan pula oleh Aktivis Andy Lala, yang juga Koordinator LSM Peko ia menyayangkan terkait lulusnya dua Anggota PPK, HES dan HR di Sumber Harta, padahal KPU Musi Rawas sudah mengetahui hal itu melabrak aturan yang ada. 

"Dengan tegas saya katakan mengenai persolan ini diduga cacat hukum, karena disinyalir KPU Musi Rawas dalam penerimaan dua anggota PPK itu telah melabrak aturan-aturan yang ada. Kami minta Bawaslu Musi Rawas segera menindak lanjutinya secepat mungkin. Demi Rakyat kami akan terus kawal persoalan ini hingga tuntas," tegas pria yang akrab disapa bung Andy . 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Musi Rawas Divisi Pengawasan, Khoirul Anwar menuturkan setiap laporan yang masuk kepada pihak mereka tetap di terima dengan mekanisme proses dikaji ulang guna mengetahui telah   memenuhi syarat formil dan materil. Apabila belum terpenuhi nantinya akan dikembalikan atau diminta untuk memenuhi syarat kelengkapannya dengan waktu selama dua hari. 

"Jika memenuhi syarat formil dan materil, sepertui identitas pelapornya ada, bukti buktinya ada, juga saksi-saksi melihat dan mendengarkan langsung tentunya nanti pihak Bawaslu Mura akan meregister laporan tersebut selama tiga hari," papar Khoirul. 

"Seandainya laporan tidak terpenuhi syarat formil dan materil tetap menjadi temuan, bagian dari informasi awal kami untuk melakukan penelusuran. Pastinya Bawaslu Musi Rawas tetap bergerak, bukan hanya terpaku menunggu laporan yang masuk saja. Kita lihat bukti-buktinya seperti apa, karena pelanggaran itu ada tiga, Yakni Kode etik, Pidana dan Administratif" tutup Anggota Bawaslu Musi Rawas Divisi Pengawasan, Khoirul Anwar . 

Ketika disoal awak media berapa banyak laporan yang teah diterima oleh pihak Bawaslu Musi Rawas, Khoirul menyampaikan bahwa baru dua laporan yang masuk.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini