Gumpalannews.com, SIMEULEU- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (DISDUKCAPIL) Simeulue, Ahmadnuddin, S. Ag, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Fauzan, S.Ag, melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Matuaik Akad Nikah Urusan Beres Adminidtrasi Kependudukan (MANUBAK PASUTRI).
Kepala Dinas Dukcapil Simeulue itu mengatakan karena masih banyaknya pasangan suami istri di Simeulue setelah menikah belum mengurus data kependudukan baik KTP-EL maupun KK. Maka pihaknya melakukan inovasi baru dengan menggandeng Kantor Kemenag Simeulue.
“Melalui program ini, pasutri yang sudah melangsungkan pernikahan bisa dengan mudah untuk mengurus administrasi kependudukannya seperti membuat KK baru dan perubahan status di KTP-EL miliknya. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak segera memproses administrasi setelah menikah. Untuk pasutri yang baru Nikah kita berikemudahan untuk pengurusan Adminduk berupa KK dan KTP-EL baru, tanpa harus kekantor Disdukcapil,”Ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Simeulue, Ahmadnuddin, S. Ag kepada Gumpalannews.com. Senin, (20/02/2023).
Program Manubak adalah salah satu program inovasi baru di Dinas Dukcapil Simeulue yang terus menerus disosialisasikan khususnya untuk calon penganti.
Layanan khusus ini diberikan kepada Calon Pengantin (Catin) untuk memberikan kemudahan dalam hal perubahan status di dalam KTP-EL serta pembuatan KK baru.
Semantara untuk persyaratannya para calon pengantin ini hanya perlu menyerahkan:
1. KK kedua bela pihak .
2. KTP Pasangan Suami Istri (PASUTRI).
3. Mengisi blangko F1.01 dan belangko tersebut bisa melalui tanda-tangani oleh kades dan Camat setempat. dan serahkan ke oprator KUA.
“Sejauh ini sudah ada (6) pasutri Yang sudah melakukan Matuaik Akad Nikah Urusan Beres Adminidtrasi Kependudukan Di Kabupten Simeulue,”terangnya.
Dalam pendatanganan MOu tersebut Kepala Dinas Dukcapil Simeulue Ahmadnuddin, S.Ag, berharap kerjasama ini terus berlanjut mengingat masih banyaknya (Pasutri) setelah menikah belum mengurus data kependudukan baik KTP-EL maupun KK.
Tentu dengan adanya MOu antara Disdukcapil dengan Kantor Kemenag Simeulue secara otomatis KTP-EL dan KK yang baru akan dapat diperoleh setelah akad nikah berlangsung tanpa harus ke Disdukcapil dan cukup menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Yang sering terjadi selama ini setelah Pasutri sudah melangsungkan pernikahan banyak dari mereka yang tidak langsung mengurus administrasi kependudukan. Sehingga kami sedikit kesulitan untuk mendata jumlah penduduk yang sudah menikah,”Ungkapnya.
Program dari Disdukcapil Simeulue ini merupakan upaya pelayanan maksimal kepada masyarakat di Bidang Kependudukan, Catatan Sipil dan pencatatan nikah di KUA.
Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan kedepannya data kependudukan yang sudah menikah bisa diperoleh dengan baik dan akurat.
Komentar