ASN di Nagan Raya Dilarang Nongkrong di Warkop pada Jam Kerja
Anggota Satpol PP dan WH Pidie mengingatkan ASN agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Rabu (27/7/2022). Foto: Serambi

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin dan taat akan aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh keluarkan maklumat pengawasan kedisiplinan, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si melalui surat edaran (SE) nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 dan ditujukan kepada kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya.

"Kedisiplinan harus serta merta ditingkatkan, guna agar dapat mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan. Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman," ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews

Pada SE tersebut tertuang, dalam rangka upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

Kemudian berkenaan hal tersebut, Pj Bupati Nagan Raya meminta kepada setiap kepala SKPK untuk dapat menindaklanjuti dan menerapkan sesuai dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021.

"Diharapkan kepada PNS Lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau caffe maupun kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan," bubuh Fitriany Farhas.

Selanjutnya kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi atau caffe.

"Menindaklanjuti temuan dengan melaporkan pada Bupati Nagan Raya
melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai," ujarnya.

Selanjutnya untuk keperluan di luar kantor dalam rangka menunjang kinerja seperti foto copy berkas, mengantar surat dinas dan tugas dinas lainnya, harus ada surat izin dari atasan langsung dari intansi masing-masing.

"Demikian untuk dimaklumi. Semoga SE nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 ini dapat diterapkan," demikian imbuh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini