BPK Temukan Aset Pemkab Simeulue Senilai Rp 1.659.262.390 Tidak Diketahui Keberadaannya
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Simeulue, senilai Rp 1.659.262.390 hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu diketahui setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh tahun 2023 yang diperoleh Gumpalannews.com.
Adapun aset Pemkab Simeulue yang tidak diketahui keberadaannya yang menjadi temuan BPK diantaranya;
Dinas Sosial:
1. Mini Bus Tahun 2005 Rp. 120.000.000.
2. Sepeda Tahun Motor 2006 Rp. 18.000.000.
3. Sepeda Motor Tahun 2006 Rp. 13.800.000.
4. Sepeda Motor Tahun 2006 Rp. 14.600.000.
5. Sepeda Motor Tahun 2006 Rp. 13.500.000.
6. Sepeda Motor Tahun 2004 Rp. 15.000.000.
7. Sepeda Motor Tahun 2002 Rp. 14.000.000.
Bappeda
8. Sepeda Motor BL 2364 SM Tahun 2007 Rp. 15.600.000.
9. Sepeda Motor BL 2845 SN Tahun 2006 Rp. 18.007.000.
RSUD Simeulue
10. Sepeda Motor Tahun 2009 Rp. 9.800.000.
MPD Simeulue
11. Kenderaan Roda Dua Tahun 2012 Rp. 16.000.000
12. Laptop Tahun 2014 senilai Rp. 6.852.800
13. Infocus Tahun 2015 Rp. 6.500.000
14. Photo Tustel Tahun 2014 Rp. 2.350.000
15. Photo Tustel Tahun 2017 Rp. 2.376.000
16. Photo Tustel Tahun 2017 Rp. 2.376.000
17. Handy Cam Tahun 2019 Rp. 7.502.000,00
Dinas Kelautan dan Perikanan
18. Pukat Tahun 2001 Rp. 38.000.000
19. Motor Boat Tahun 2001 Rp. 36.000.000
20. Alat Pendingin lainnya (Cool Box kecil) Tahun 2004 Rp. 18.033.750
21. Alat Pendingin lainnya (Cool Box ) Tahun 2005 Rp. 65.000.000
22. Alat ukur lain-lain lainnya (dst) Tahun 2005 Rp. 80.000.000
23. Uninterruptible Power Suply (UPS) Tahun 2006 Rp. 9.000.000
24. Seechi Disk Tahun 2006 Rp. 2.000.000
25. Test Kit Tahun 2006 Rp. 4.000.000
26. Test Kit Tahun 2006 Rp. 4.000.000
27. Alat Produksi Perikanan Lainnya Tahun 2006 Rp. 84.150.000
28. Alat Produksi Perikanan Lainnya Tahun 2014 Rp. 88.440.000
29. Brandkas Tahun 2006 Rp. 6.600.000
30. Surver Boat Tahun 2007 Rp. 150.000.000
31. Alat Pendingin lainnya Tahun 2008 Rp. 25.000.000
32. Handy Talky (HT) Tahun 2009 Rp. 29.940.000
33. Alat Simulasi Tranportasi Tahun 2009 Rp. 17.500.000
34. Speed Boat / Motor Tempel Tahun 2009 Rp. 65.500.000
35. Alat ukur lain-lain lainnya (dst) Tahun 2009 Rp. 11.800.000
36. Global Positioning System Tahun 2009 Rp. 49.750.000
37. Mesin Ketik Listrik Potable (11-13 Inci) Tahun 2009 Rp. 2.000.000
38. Portable Water Pump Tahun 2009 Rp. 3.500.000
39. Kursi Rapat Tahun 2009 Rp. 6.980.000
40. A.C. Window Tahun 2009 Rp. 25.493.000
41. Kipas Angin Tahun 2012 Rp. 3.000.000
42. Lemari Kayu Tahun 2012 Rp. 2.000.000
43. Motor Boat Tahun 2013 Rp. 23.800.000
44. Mesin Pemotong Rumput Tahun 2013 Rp. 1.400.000
45. Tangga Aluminium Tahun 2013 Rp. 1.000.000
46. Kompor Kompresor Tahun 2013 Rp. 600.000
47. Kursi Putar Tahun 2015 Rp. 1.707.960
48. Kapal Penangkap Ikan Tahun 2015 Rp. 429.583.000
49. Jam mekanis Tahun 2015 Rp. 113.880
50. recorder display lainnya (dst) Tahun 2016 Rp. 1.600.000.
51. Lap Top Tahun 2019 Rp. 17.712.000.
Keswannak Simeulue
52. Sepeda Motor / BL Tahun 2028 SM Tahun 2004 Rp. 17.500.000.
53. Sepeda Motor / BL 2179 SM Tahun 2004 Rp. 17.500.000.
54. Ilmu Pengetahuan Umum Tahun 2002 Rp. 4.795.000.
DLH Simeulue
55. Sepeda Motor Tahun 2008 Rp. 13.500.000
56. Mesin Spooring Tahun 2008 Rp. 4.500.000,00
Dibaca Gumpalannews.com dalam LHP BPK, selain aset Pemda Simeulue yang tidak diketahui keberadaannya, saat ini juga terdapat aset pemda yang dikuasai pihak lain tanpa dokumen yang cukup senilai Rp. 459.449.874.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Aset tetap peralatan mesin tidak dapat diyakini kewajarannya.
b. Aset berpotensi dikuasai pihak yang tidak berhak.
c. Aset tidak diketahui keberadaannya tidak dapat diproses penghapusan; dan.
d. Penyajian nilai kekayaan daerah tidak akurat.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Pengguna BMD belum secara aktif melaporkan kondisi aset rusak berat kepada Pengelola BMD untuk diteruskan kepada Pejabat Penatausahaan Barang Cq Kepala Bidang Aset;
b. Pengguna BMD yang dikuasai pihak lain belum secara aktif melaporkan kondisi aset yang dikuasai pihak lain kepada Pengelola BMD untuk diteruskan kepada Pejabat Penatausahaan BMD Cq Kepala Bidang Aset BPKD;
c. Pengguna BMD yang tidak diketahui keberadaannya belum secara aktif melaporkan kondisi aset yang tidak diketahui keberadaannya kepada Pengelola BMD untuk diteruskan kepada Pejabat Penatausahaan BMD Cq Kepala Bidang Aset BPKD.
Dalam LHP BPK disebutkan, atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Pj. Sekretaris Daerah selaku pejabat pengelola BMD menyatakan sependapat.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Simeulue agar:
Memerintahkan Pj. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pengelola BMD, seluruh Kepala SKPK Selaku Pengguna BMD, serta Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan BMD untuk menarik aset yang dikuasai pihak lain.
Memerintahkan Pj. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pengelola BMD, seluruh Kepala SKPK Selaku Pengguna BMD, serta Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan BMD untuk mencari aset tidak diketahui keberadaannya.
Editor: Redaksi