APK Tidak Tertib, Bawaslu Banyuasin Beri Peringatan Kepada Parpol dan Bakal Caleg

,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin, Sumsel April Yadi. Foto/dok Fathur Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BANYUASIN - Maraknya atribut partai dan caleg tanpa aturan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meminta agar parpol dan caleg tertib pada aturan. 

Hal ini menindaklanjuti Surat himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 117/PM.00.01/K.SS/09/2023 tanggal 23 September 2023 dalam rangka upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024. 

Surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin ditujukan kepada seluruh Partai Politik yang menjadi peserta pemilu agar tertib aturan.

Dalam surat himbauan ini lebih dijelaskan mengenai aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada dasarnya saat ini sudah begitu banyak laporan dan pemberitaan yang muncul terkait adanya dugaan pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) serta alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

"Ketentuan itu diatur berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 tentang sosialisasi dan pendidikan politik,"ungkap Komisioner Bawaslu Banyuasin April Yadi, Minggu (15/10/2023).

Menurut dia, Surat Edaran dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin sudah dikeluarkan pada Selasa (10/10) lalu. Dari himbauan tersebut bahwa diberikan waktu sepuluh hari kerja sejak dikeluarkannya surat himbauan ini kepada partai politik dan Bakal Calon Legislatif untuk melepaskan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang mereka pasang atau paling lambat sebelum penetapan DCT tanggal 03 November 2023.

"Pada tanggal 04 November 2023 semua alat peraga kampanye akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan satpol PP. APS dan APK boleh dipasang kembali nanti tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Februari 2024,"terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin ini.

Dijelaskan pada masa jeda paska DCT mulai tanggal 04 - 27 November adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun.

"Jika masih kedapatan maka sanksinya akan lebih berat dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. Sedangkan yang diperbolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yang ber KTA dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,"ujar April.

Dia menambahkan pelanggaran yang banyak ditemukan dari laporan yang ada dalam pemasangan alat peraga kampanye yang masih menuliskan citra diri dibuktikan dengan logo dan nomor urut serta berupa ajakan mohon dukungan, mohon do'a restu, tulisan coblos, tanda paku dan tanda centang. 

"Bawaslu Banyuasin sudah mengintruksikan kepada panwascam untuk menginventarisir jumlah APS dan APK terpasang disetiap kecamatan yang diduga melanggar aturan, data-data tersebut akan dikoordinasikan dengan Satpol-PP Banyuasin untuk dilakukan penertiban bersama jika himbauan dari Bawaslu Banyuasin tidak diindahkan,"kata dia.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh peserta pemilu, calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk menahan diri berkampanye.

"Karena ini belum saatnya tahapan kampanye dimulai tgl 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,"tambah Alumni HMI ini.

Editor: Redaksi