Apes! Bermalam Jum'at di Kamar Janda, Oknum Kepsek di Babahrot Abdya Digrebek Warga
Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial IR (43) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh digrebek warga karena diduga 'indihoi' dengan seorang janda berinisial AR (38).
Kapolres Abdya AKBP Dhani CN melalui Kapolsek Babahrot, Ipda Syahrur membenarkan bahwa Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot telah menangkap laki-laki dan perempuan bukan mahram.
"Ia benar, permasalahan itu sudah diselesaikan di desa," ungkap Syahrur, Jum'at (21/7/2023).
Ditambahkannya, pasangan haram itu tidak diserahkan ke pihak Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Abdya lantaran permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara desa dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
"Tidak diserahkan lagi ke Satpol-PP dan WH karena sudah diselesaikan di desa," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggerebekan tersebut berawal ketika warga mendapati satu unit motor berplat merah di semak-semak. Kemudian, warga melakukan pengintaian dan mengendus gerak gerik seorang pria tengah bermalam Jum'at di kamar seorang perempuan berstatus janda anak satu.
Setelah memastikan oknum kepsek beristri dan seorang janda yang berprofesi sebagai guru honorer itu melakukan perbuatan yang tidak senonoh, pemuda desa setempat langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di kamar janda AR di Desa Alue Jereujak, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Apabila merujuk sesuai dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, para pelaku harusnya mendapatkan sanksi hukuman pecutan cambuk hingga ratusan kali. (*)
Editor: Redaksi