Anggota DPRK Simeulue Desak Kapolda Aceh Proses Hukum PT. Raja Marga

,
Anggota DPRK Simeulue dari Partai PKB, M. Johan Jalla saat melaporkan secara langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait pembukaan lahan sawit tanpa izin yang dilakukan PT. Raja Marga di Simeulue. Foto/Dok Johan Jalla for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Anggota DPRK Simeulue dari Partai PKB, M. Johan Jalla, mendesak Kapolda Aceh proses hukum PT. Raja Marga atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Simeulue yang hingga saat ini belum mengantongi izin. 

Menurut Johan Jalla, jika Kapolda Aceh tidak memproses hukum atas pelanggaran tersebut. Bisa saja direktur PT. Raja Marga menganggap Indonesia ini bukan Negara hukum. Tapi negara uang. 

"Kami mendesak Kapolda Aceh agar PT. Raja Marga diproses hukum. Kalau gak, Direktur PT. Raja Marga ini menganggap Indonesia bukan negara hukum. Tapi negara uang,"kata Johan Jalla kepada Gumpalannews.com. Minggu, (20/04/2025). 

Tidak hanya persoalan izin perkebunan, diduga PT. Raja Marga menampung puluhan Ton BBM Solar Ilegal untuk mengoperasikan sejumlah alat berat di lapangan. 

Sebelumnya, hasil investigasi Tim Pansus DPRK Simeulue terhadap pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Raja Marga.

Terdapat beberapa indikasi pelanggaran hukum terkait Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Mangrove, Garis Sepadan Pantai, ketidaksesuaian tata ruang, dan pembebasan lahan yang tidak memenuhi kaidah hukum, serta pelanggaran perizinan lainnya.

Beberapa poin yang menjadi rekomendasi Tim Pansus DPRK Simeulue, diantaranya:

PT. Raja Marga diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seperti penebangan hutan, land clearing, pembibitan, penanaman, pembangunan sarana jalan dan seluruh aktivitas yang berada di atas lahan perkebunan yang tidak memiliki izin sampai dengan terbitnya izin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepada PT. Raja Marga agar mengeluarkan seluruh peralatan operasional perkebunan, alat-alat berat, dan menutup barak karyawan di atas lahan yang tidak memiliki izin sampai dengan terbitnya izin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  

Kepada PT Raja Marga segera melengkapi dan mengurus izin pembukaan lahan perkebunan sawit serta dokumen lainnya, sesuai peraturan per undang-undangan.

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue agar dapat memastikan bahwa PT. Raja Marga tidak melakukan aktivitas seperti penebangan hutan, /and clearing, pembibitan, penanaman, pembangunan sarana jalan dan seluruh aktivitas yang berada di atas lahan perkebunan yang tidak memiliki izin sampai dengan terbitnya Izin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepada Kepala Kepolisian Resort (KAPORLES) Simeulue agar memasang police line pada areal lahan perkebunan PT. Raja Marga serta seluruh peralatan operasional perksbunan yang terdapat didalamnya, karena tidak memiliki izin berdasarkan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepada Kepala Kepolisian Resort (KAPORLES) Simeulue agar dapat memproses secara hukum seluruh tindakan dan atau perbuatan PT. Raja Marga terhadap pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue agar dapat menuntut seluruh tindakan dan atau perbuatan pelanggaran hukum PT. Raja Marga terhadap pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berpotensi merugikan Negara/Daerah secara materiil dan immateriil.

Kepada seluruh insan perkebunan baik Individu, Badan Usaha, dan Pemerintah yang membuka usaha perkebunan kelapa sawit serta usaha lainnya di Kabupaten Simeulue, agar dapat mematuhi seluruh peraturan per undang undangan yang berlaku.

Rekomendasi ini turut disampaikan kepada DPR-RI, MABES POLRI, JAKSA AGUNG RI, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, DPRA, POLDA Aceh, KEJATI Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Bupati Simeulue, KAPORLES Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan BKPH Simeulue Pada KPH Wilayah IV Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, dan Dinas Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang Simeulue.

Kepada seluruh masyarakat Simeulue, Lembaga Swadaya Masyarakat,  Mahasiswa dan elemen lainnya agar dapat melakukan  pengawalan rekomendasi Tim Pansus DPRK.