Gumpalannews.com, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memerinci peruntukan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebagian besar sekitar 79 persen anggaran untuk badan adhoc. Mulai dari pembentukan, honorarium, sampai operasional kerjanya atau BOP.
"Kalau dilihat dari proporsi besaran anggaran dan besar presentase 79 persen untuk badan adhoc. Honor badan ad hoc, pembentukan badan ad hoc, dan operasional kerja badan ad hoc. Mulai dari PPK, PPS dan juga KPPS,” terang Reva Kuswanto, Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang, saat copi morning dengan wartawan di Cafe Adres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, anggaran pemilu 18 persen untuk kebutuhan tahapan pemilu. Mulai dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetat (DPT), DPT tambahan (DPTb), tahapan pencalonan DPD, penataan dan penetapan dapil DPRD, persiapan masa kampanye pemilu, penyusunan logistik, pendaftaran KPPS dan sosialisasi.
Sedangkan tiga persen belanja rutin gaji dan tunjangan pegawai.
“Biaya terbesar terserap pada pos adhoc. Kedua kebutuhan tahapan pemilu. Gaji dan tunjangan pegawai porsinya hanya tiga persen,” tegas Reva.
Komentar