Gumpalannews.com, BANDA ACEH - Terdakwa dugaan korupsi Yudya Pratidina yang disebut terlibat dalam pengadaan aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) ajukan pledoi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).
Kepada awak media, Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari kantor pengacara Pujiaman Zulfikar & Rekan sebagai kuasa hukum Yudya Pratidina membenarkan bahwa pihaknya dan terdakwa mengajukan pledoi atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Iya benar. Pengajuan pledoi ke PN Banda Aceh," ungkap Zulkifli dalam keterangan tertulis diterima Gumpalannews.com.
Menurutnya, dalam pledoi yang berjumlah 191 halaman tersebut, kuasa hukum meminta agar terdakwa Yudya Pratidina dibebaskan dari semua tuntutan, baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
"Klien kami bukanlah orang yang menyusun HPS dan KAK sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Selain itu, klien kami juga tidak terlibat dalam penandatangan kontrak dan administrasi lainnya," jelas Zulkifli.
Dijelaskannya, terdakwa Yudya Pratidina bukanlah orang yang terlibat dalam kontrak antara PT Karya Generus Bangsa yang di Wakili oleh saksi MSA selaku penyedia dengan saksi berinisial K. Dimana K sebagai Kuasa Pengguna Angaran (KPA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Bahkan menurut Zulkifli, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Bahwa tidak ada satupun saksi yang menyebutkan kliennya Yudya sebaggai penyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Pada persidangan juga ada saksi berinisial MS yang mengaku bahwa dialah yang membuat HPS dan KAK. Dibuatkan itu karena diminta bantu sama saksi K selaku PPK dalam pengadaan barang pembuatan aplikasi Tokopika," bebernya.
Selain itu juga, tambah Zulkifli, dalam dakwaan dan fakta persidangan justru saksi MSA lah yang melakukan penarikan dana di Bank Aceh Syariah Blangpidie secara bertahap menggunakan cek Giro.
Masih berdasarkan pernyataan kuasa hukum Yudya Pratidina, pada tanggal 17 Desember 2020, MSA melakukan penarikan dana masing-masing sebesar Rp300 juta, kemudian Rp490 juta dan ditransfer ke rekening BTPN Jakarta atas nama MSA, dan terakhir penarikan Rp94 juta yang digunakan untuk kepentingan saksi berinisial AS.
Kemudian pada 18 Desember 2020, MSA kembali melakukan penarikan dana menggunakan cek Giro Rp292 juta. Selanjutnya pada hari yang sama MSA melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp400 ribu.
"Pencairan dan penarikan dana tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami Yudya Pratidina," sebut Zulkifli.
Selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa Yudya juga mengajukan pledoi atas dirinya sendiri. Dia memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan arif dan bijaksana.
Terdakwa juga memohon pertimbangan, dimana terdakwa hanya ingin membangun kampung halamannya dengan cara mendampingi para pelaku UMKM Abdya untuk mempromosikan hasil produk UMKM.
"Klien kita sebagai anak pertama yang diharapkan kepulangannya di keluarganya sebagai tulang punggung keluarga," tutur Zulkifli.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2023 lalu, JPU menuntut terdakwa Yudya Pratidina hukuman 6,6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,3 miliar. (*)
Komentar