Ahmadlyah Gerak Cepat Selesaikan Polemik Kapal Aceh Hebat 1 Dilarang Sandar di Aceh Jaya

,
Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH saat menemui Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal diruang kerjanya. Senin, (24/07/2023). Foto dok Humas Pemda Simeulue

Gumpalannews.com, BANDA ACEH- Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH bergerak cepat menyelesaikan polemik Kapal Aceh Hebat , yang dilarang  bersandar di Pelabuhan Aceh Jaya dengan menemui Kepala Dinas Perhubungan Aceh T. Faisal. Senin, (24/07/2023).

Selain persoalan Kapal Aceh Hebat 1. Ahmadlyah juga menyampaikan sejumlah perihal, kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, terkait upaya percepatan pembangunan Kabupaten Simeulue, khususnya pelayanan transportasi dan pembangunan pelabuhan sibigo.

Kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Ahmadlyah, menyampaikan pentingnya rekayasa dan  penambahan rute  transportasi laut, dari daratan Aceh ke Simeulue, untuk mensukseskan  pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi yang  ke-36, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Simeulue pada November 2023.

Selain itu, Ahmadlyah juga meminta solusi dan bantuan melalui Anggaran Provinsi Aceh, terkait  pembangunan dermaga masyarakat di Pulau Siumat dan Pulau Teupah.

Ahmadlyah juga menyampaikan permohonan dukungan Pemerintah Aceh,  terkait percepatan keberlanjutan  dan kelancaran pembangunan pelabuhan  Sibigo, perlu dikawal bersama dengan Pemerintah Provinsi.

Kemudian Ahmadlyah juga menyampaikan rute Kapal  Perintis agar diprioritaskan, untuk ditinjau ulang, terutama lintasan  penyeberangan dari Simeulue ke Tapak Tuan dan sebaliknya, yang sebelumnya juga sudah disurati Pemerintah Kabupaten Simeulue.

“Beberapa hal tersebut, merupakan harapan kami dan masyarakat Simeulue, segera diberikan informasi dan kiranya menjadi perhatian dan dukungan dari Provinsi melalui Dinas Perhubungan Aceh,” ujar Pj. Bupati Ahmadlyah.

Sementara dihari yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Aceh, Ir. Mulyabadi, MSTr., menyurati Kepala Dinas Perhubungan Aceh dengan nomor: AP.106/1/7/BPTD - ACEH/2023.

Yang dalam isi suratnya menyebutkan dalam hal kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Calang, tidak dapat menerbitkan SPB bagi kapal angkutan penyebrangan.

Maka, BPTD akan melaksanakan fungsi pelayanan penerbitan SPB dipelabuhan Kelas III Calang untuk menjamin terselenggaranya Pelayanan Jasa Angkutan Penyebrangan dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Penyeberangan.

Surat Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat kelas II Aceh, Ir. Mulyabadi, MSTr., menyurati Kepala Dinas Perhubungan Aceh. Foto/dok Gumpalannews.com