AA Gde Agung kembali Nyalon DPD RI Dapil Bali
Gumpalannews.com, BALI - Sukses mengawal aspirasi masyarakat Bali di Senayan selama duduk sebagai Senator Dapil Bali periode 2019-2024, AA Gde Agung kembali mendaftarkan diri menjadi bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk Pemilu 2024, Jumat, (23/12).
Kehadiran mantan Bupati Badung dua periode ini di KPU Provinsi Bali diterima oleh Ketua KPU Dewa Agung Gede Lidartawan beserta jajaran
dengan menyerahkan syarat dukungan sebanyak 2500 dukungan.
AA Gde Agung bersama tim pemenangan diterima menjadi balon pertama yang menyerahkan syarat dukungan minimal kepada KPU yang nantinya akan dicek kembali sebagai prasyarat untuk ditetapkan sebagai calon DPD RI Dapil Bali.
Usai penyerahan dokumen, kepada awak media, Gde Agung menjelaskan, kedatangannya bersama tim untuk memenuhi dokumen persyaratan dengan bukti 2500 foto copy KTP dukungan secara langsung, meski sebelumnya bukti secara elektronik telah terpenuhi.
Sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 Komite III yang membidangi pendidikan dan sosial, ia mengaku kembali mencalonkan diri kuatnya dorongan dari masyarakat, mengingat perjuangan selama duduk sebagai DPD RI banyak usulan, permasalahan yang selesaikan hingga berjuang di senayan untuk Pulau Dewata.
"Untuk menjadi senator tidak semudah yang dibayangkan. Harus punya intelek interest, punya kemampuan berargumentasi, dan punya pengalaman. Semoga masyarakat Bali masih percaya dan memberikan dukungan kepada kami," harapnya
Lebih jauh Gde Agung juga sedang memperjuangkan Undang-Undang Bahasa Daerah yang menyangkut guru bahasa daerah. Karena selama ini pelajaran bahasa Bali banyak diisi oleh guru kesenian, guru agama. Belum ada formulasi guru bahasa daerah secara khusus yang mengatur.
Perjuangan ini dilakukan atas dorongan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi terkait keberadaan guru bahasa daerah yang perlu mendapatkan perhatian. Dengan gerak cepat, dirinya pun, terlibat sebagai Panwas pembentukan Undang-Jndang Bahasa Daerah yang masih digodok.
"Undang-undang Bahasa Daerah ini penting karena seperti di Bali pelajaran bahasa daerah banyak diajarkan oleh guru kesenian maupun guru agama. Kebetulan kami ikut sebagai anggota panmus. Dan hal ini sudah kami sampaikan secara lisan maupun tertulus kepada Mendiknudristek dan disetujui," ikbuhnya.
Ditegaskan AA Gde Agung, umur bukan menjadi persoalan dalam ‘ngayah’ namun terpenting baginya adalah niat dan mendapat anugerah dari Tuhan, serta memiliki kebugaran.
“Ada umur 50 tahun dibawah saya sudah ‘lelo’, anda lihat saya kan sekarang cukup bugar. Jadi kuncinya kebugaran juga,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, kedatangan A.A Gde Agung merupakan balon pertama yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Sedangkan info yang diterima, rencananya pada 26 desember 2022 nanti ada beberapa balon yang akan menyusul melengkapi syarat dukungan minimal.
“Selamat datang kami ucapkan kepada balon AA Gde Agung. Kita ingin memberikan pelayanan yang sama kepada setiap balon. Kami harap bagi bakal calon yang ingin menyerahkan dokumen syarat dukungan agar konfirmasi terlebih dahulu agar kami bisa mengatur jadwal ditengah padatnya agenda KPU selama ini, " pungkasnya
Editor: Redaksi