Breaking News

DPRK Simeulue "Terbelah" Terkait Penetapan Calon Anggota Panwaslih
Pengumuman 5 Anggota Calon Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue. Foto/tangkap layar Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Lima Calon Anggota Panitia Panwaslih Kabupaten Simeulue, yang sudah berpengalaman dijadikan sebagai cadangan oleh panitia Ad Hock DPRK setempat. 

Ada pun 5 Calon Anggota Panwaslih yang sudah berpengalaman tersebut diantaranya Safdiarman, SH, MH yang pernah menjadi anggota Panwascam di Kecamatan Alafan. Kemudian Firdaus Ali, SE pernah menjadi staf Bawaslu Kabupaten Simeulue.  

Selanjutnya Rajumin mantan Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, kemudian Huslan Erin Simbara yang juga menjadi ketua PPK Pemilu dan Pemilukada Kecamatan Simeulue Barat. 

Yang terakhir Yides Miswadi, S.Pd yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue. Anehnya dari lima calon Komisioner Panwaslih Simeulue ini meski sudah berpengalaman tidak diluluskan menjadi anggota Komisioner, melainkan hanya dijadikan sebagai cadangan oleh Panitia Ad Hoc. 

Menariknya, Ketua Komisi A DPRK Simeulue sekaligus Ketua Tim Ad Hoc, Sardinsyah, tidak menandatangani surat pengumuman tersebut karena tidak sependapat dengan keputusan panitia Ad Hoc. 

Ketua Ketua Tim Ad Hoc DPRK Simeulue, Sardinsyah, tidak menandatangani surat keputusan pengumuman panitia Ad Hoc. Foto/tangkap layar Gumpalannews.com

Dikonfirmasi Gumpalan Ketua Komisi A DPRK Simeulue dan sekaligus Ketua Panitia Tim Ad Hoc, Sardinsyah, mengatakan menolak hasil keputusan Panitia Ad Hoc, makanya dia tidak mau menandatangani surat keputusan tersebut.

"Ado ao setuju karano kepandaian ya samo-samo tot. Nga singa pendidikan da Magister Hukum nilaine 30. Kan ado mungkin ye. (Saya gak setuju karena kemampuan orang ini hampir sama, apalagi ada yang sudah magister hukum. Tapi nilainya dikasih 30)," Kata Sardinsyah. 

Dia mengatakan, keputusan tersebut harus dibatalkan, dan tim seleksinya harus melibatkan Akademisi. 

Tiga Calon Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue yang ditemui Gumpalannews.com, berencana akan membuat pengaduan kepada Pimpinan DPRK Simeulue, Badan Kehormatan Dewan DPRK Simeulue hingga Panwaslih Aceh, untuk meninjau kembali keputusan panitia Ad Hoc tersebut agar dibatalkan. 

Sementara Anggota Komisi A DPRK Simeulue Ugek Farlian saat dikonfirmasi Gumpalannews.com menjelaskan bahwa dari awal tahapan dan mekanisme seleksi sudah dilaksananakan sesuai aturan yang ada, sampai tahapan akhir dalam keputusan pleno.

"Namun terkait pemberitaan ini saya anggap hal yang biasa terjadi ketika dalam pengambilan keputusan akhir ada yang pro dan kontra, namanya juga demokrasi, Yang terpenting hasil akhirnya sudah disepakati oleh tim secara bersama sama,"kata Ugek kepada Gumpalannews.com.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini