3 Kali Upaya Mediasi Ditolak, Korban Dugaan Penganiyaan Beraharap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Yanti Kasurawati korban dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu, mengaku masih trauma usai peristiwa pemukulan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh ES sebagai terlapor. Hal itu disampaikan Yanti Kasurawati kepada Gumpalannews.com usai menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Simeulue. Selasa, (02/07/2024).
“Sudah 3 kali kami di mediasi. Termasuk tadi upaya mediasi lagi yang difasilitasi Polres Simeulue. Sebelumnya upaya mediasi di Desa Nasreuhe dan bahkan upaya mediasi lainnya juga pernah di Polsek Salang. Namun kami tetap menolak untuk berdamai dan meminta agar kasus ini berlanjut ke pengadilan,” ujar Yanti Kasurawati yang didampingi kuasa hukumnya Idris, SH.
Guru Sekolah Dasar Negeri 8 Kecamatan Salang ini mengaku masih trauma usai kejadian pemukulan terhadap dirinya. “Bertemu orang masih ketakutan, dada masih sering sesak, rahang kadang-kadang suka ngilu saat mengunyah makanan,”katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Yanti berharap penyidik Polres Simeulue segera memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku dan meminta terlapor agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami selaku kuasa hukum korban, yakin dan percaya penuh pada penyidik Polres Simeulue, bahwa perkara ini akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum Korban, Idris, S.Hi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, untuk menentukan dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Untuk kasus tersebut akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,"jelas Kasatreskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH kepada Gumpalannews.com, selasa sore (02/07) via aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini telah bergulir di Reserse Kriminal Polres Simeulue dengan nomor register perkara: STTLP/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024 dengan Terlapor berinisial ES.
Polres Simeulue telah membuka ruang kepada Yanti selaku Korban atau Pelapor dengan Terlapor ES untuk melakukan mediasi untuk jalan perdamaian mulai dari tingkat Desa, Polsek Kecamatan Salang dan di Polres setempat, namun kedua belah pihak tidak mau berdamai.
Editor: Redaksi