19 Tahun Tanpa RPJP, Kini DPRK Nagan Raya Apresiasi Pj Bupati Fitriany Farhas
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain. Foto: Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Penetapan tim Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menjadi buah bibir di tengah masyarakat, hal tersebut pun menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain mengaku mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas, AP, S.Sos. M.Si yang mengerti aturan tentang pemerintahan.

Hal tersebut diungkap Zulkarnain melalui komentar pada unggahan di WhatsApp Group Barisan Muda Nagan Raya dikutip awak media Kamis (277/2023). Pada postingan yang dikomentari itu, mantan aktivis tersebut juga memberi pandangan serta penjelasan terkait polemik yang tengah terjadi.

Menurut Zulkarnain, tim RPJP akan menentukan wajah Nagan Raya untuk 20 tahun mendatang. Maka dari itu, tim tersebut perlu diisi oleh orang-orang yang profesional dan memiliki pengalaman yang baik, karena masa depan daerah tergantung konsep dari tim tersebut.

"Kita patut memberi apresiasi kepada Pj Bupati dan Bappeda Nagan Raya yang tanggap terhadap penyusunan RPJP tahun 2025-2045. Mereka telah memulai penyusunan lebih awal," kata Zulkarnain.

Sebab, tambahnya, selama masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya pemerintah gagal membentuk Qanun RPJP yang merupakan petunjuk dasar pembangunan daerah. Padahal, kemajuan dan kemunduran suatu daerah juga tergantung yang dikonsepkan oleh tim RPJP.

Anggota legislatif yang bernaung di bawah bendera berlambang mersi tersebut mengungkapkan, bahwa DPRK Nagan Raya periode saat ini yang mendesak Pemkab untuk segera menyusun Raqan RPJP 2025-2045, hal itu agar kesalahan kepemimpinan sebelumnya tidak terulang lagi.

Selaku ketua Pansus 6 Rancangan Qanun Nagab Raya yang diajukan eksekutif pada akhir 2022 lalu, Zulkarnain mengaku menolak satu Raqan yang diajukan yaitu Raqan RPJP tahun 2005-2025, karena pengajuan Raqan tersebut sudah terlambat.

"Sesuai dengan ketentuan, Raqan RPJP disahkan paling telat 7 tahun masa pemberlakuannya. Dengan demikian untuk saat ini tidak boleh lagi dibahas dan disahkan. Saat ini merupakan masa evaluasi," jelasnya.

Sebagai pedoman, terang Zulkarnain, sejak masa kepemimpinan Zulkarnaini (Ampon Bang), Jamin Idham hingga kepemimpinan Pj Bupati Fitriany, pembangunan Nagan Raya didasarkan pada Perbup karena Qanun RPJP Tahun 2005-2025 yang seharusnya menjadi pedoman hukum bagi pembangunan Nagan Raya belum dibuat. 

"Saya tidak tahu apakah hal itu dapat berdampak hukum atau tidak?," tanya Zulkarnain.

Tidak sampai di situ saja, dalam WAG tersebut Zulkarnain juga menyindir seraya bertanya kepada anggota group tersebut diisi oleh mantan bupati, mantan sekda, mantan kepala Bappeda atau mantan pejabat lain, dan juga mantan anggota DPRK.

"Maaf saya mau tanya, kenapa anda tidak membentuk Qanun RPJP 2005-2025? Anda telah mengabaikan kitab yang menjadi pedoman pembangunan Nagan Raya selama 19 tahun selama masa kekuasaan anda," tanyanya Tegas.

Seraya berdiskusi santai dalam group tersebut, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain memberikan apresiasi kepada Fitriany Farhas karena telah menyusun tim RPJP dalam setahun masa jabatan sebagai Pj Nagan Raya. Hal itu merupakan bentuk keseriusan Pj Bupati Fitriany) dalam menata pembangunan untuk Nagan Raya ke depannya.

"Bek bacut keliru hantam ubebe but. Nyan waknyoe 19 thon peuget salah kiban? (Jangan sedikit keliru dihantam semua pekerjaannya. Itu orang ini 19 tahun buat salah bagaimana?)," sindir Zulkarnain.

Terakhir, anak buah AHY itu menegaskan bahwa sejak 19 tahun yang lalu Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki RPJP, bahkan selama itu pun tidak ada tokoh yang mempersoalkan terkait RPJP.

"Boleh jadi mereka juga tak mengerti dan boleh jadi mereka tak peduli. Kenapa sekarang seolah olah sangat peduli," imbuh Zulkarnain mengakhir diskusi hangat itu. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini