182 Napi LP Kelas IIB Blangpidie Diberikan Remisi Khusus Idul Fitri
Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana dan atau anak pidana secara menyeluruh di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri.
Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, Kalapas Blangpidie Akhmad Widodo menyerahkan Surat Keputusan Menkum HAM tentang pemberian RK Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana.
"Penyerahan Remisi Khusus ini, dilaksanakan setelah prosesi salat Idul Fitri di musala dan halaman dalam Lapas Blangpidie yang diikuti oleh seluruh Narapidana dan tahanan serta petugas pemasyarakatan," kata Ahmad Widodo pada awak media, Sabtu (22/4/2023).
Lanjutnya lagi, jumlah warga binaan pemasyarakatan di LP Kelas IIB Blangpidie sampai saat ini berjumlah 277 orang warga binaan pemasyarakatan.
Adapun yang diusulkan dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri sebanyak 195 orang, serta yang dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 182 orang.
"Besaran Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dari Lapas Blangpidie yang diperoleh warga binaan dalah besaran 15 hari sebanyak 30 orang warga binaan. Besaran 1 bulan sebanyak 122 orang warga binaan," papar Kalapas Ahmad Widodo.
Kemudian besaran 1 bulan 15 hari dapat remisi sebanyak 26 orang warga binaan. besaran 2 Bulan sebanyak 4 orang warga binaan yang mendapat remisi.
Besaran Remisi Khusus Idul Fitri (RK II/langsung bebas setelah diberikan remisi Khusus) tidah ada atau Nihil. (*)
Editor: Redaksi