15 Dari 33 Calon Anggota Baitul Mal Di Nagan Raya Dinyatakan Lulus Seleksi
Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Sebanyak 15 orang peserta dalam seleksi calon Anggota Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh periode 2022-2027 dinyatakan lulus ujian tulis, baca Al-Qur’an, dan wawancara.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya, Nomor: 451.5/07/TI/Kpts/ 2022 tentang hasil seleksi ujian tulis, baca Al-Qur’an dan wawancara calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya Periode 2022-2027.
Ketua Panitia Pelaksana, Zulfika SH mengatakan, tahapan ujian tulis, baca Al-Qurcan dan wawancara dilaksanakan oleh Tim Independen bekerja sama dengan Tim Penguji dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng, Meulaboh.
"Perlu kiranya disampaikan bahwa 15 peserta yang lulus berdasarkan perangkingan nilai hasil ujian tulis, baca Al-Qur'an, dan wawancara yang dilakukan oleh Tim Independen dan Tim Penguji dari STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh," kata Zulfika, Jum'at (25/11/2022).
Zulfika manambahkan, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si selanjutnya akan menyeleksi dan memilih delapan orang untuk disampaikan kepada DPRK Nagan Raya sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 59 ayat 1.
"Seterusnya DPRK akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya dan melalui keputusan DPRK menetapkan lima orang calon tetap anggota, dan tiga orang calon cadangan, hal ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 59 ayat 3," jelas Zulfika.
Adapun nama-nama yang lulus menjadi Calon Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya yaitu, Hamidi, Sakiran, M.Saleh, M. Kasem Ibrahim, Afwan Rida, Baharuddin, Malik Rizwan, Alisah putra, Halaina, Nurdin, Miza Irmawan, Budiman Burong, Malikul Adam, Raja Idrus, dan Firdaus.
Informasi selengkapnya dapat unduh melalui link berikut : s.id/1pY6g.
Laporan: Teuku Rahmat